11 Penyu Hijau Selundupan Siap Jual ke Denpasar, Diamankan di Kawasan Taman Nasional Bali Barat

- 17 Oktober 2023, 16:26 WIB
Penyu yang diselundupkan saat berhasil digagalkan, Selasa 17 Oktober 2023.
Penyu yang diselundupkan saat berhasil digagalkan, Selasa 17 Oktober 2023. /Dok BKSDA Bali

 

INDOBALINEWS - Sebanyak 11 ekor penyu hijau yang dilindungi berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud Polda Bali, saat akan diselundupkan di wilayah pesisir perairan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Selasa 17 Oktober 2023 dinihari.

Satwa dilindungi tersebut berhasil diamankan bersama perahu dan pelakunya telah ditangani kepolisian Polda Bali. 

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali R. Agus Budi Santosa mengatakan, bahwa penyelundupan tersebut terjadi pada Selasa 17 Oktober 2023 sekitar pukul pukul 01.00 WITA yang berlokasi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) tepatnya di belakang Monumen Lintas Laut Militer, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Baca Juga: OJK Umumkan 101 Pinjol Legal per 9 Oktober 2023

"Satwa tersebut diangkut dengan perahu kemudian diturunkan di TKP. Selanjutnya akan dibawa dengan alat angkutan darat ke Denpasar," kata Santosa, Selasa 17 Oktober 2023 siang.

Sementara, kronologinya penyelundup itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran atau perdagangan satwa yang dilindungi jenis chelonia mydas atau penyu hijau untuk dikonsumsi di wilayah Bali.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia: Brunei vs Indonesia, Antisipasi Cuaca Buruk, Shin Tae Yong Siapkan Game Plan Alternat

Kemudian, dilakukan penyelidikan oleh Polairud Polda Bali bahwa di TKP akan ada pendaratan dan transaksi jual-beli satwa penyu yang dilindungi. Lalu, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang tersangka dan barang bukti, yang selanjutnya dilaporkan kepada petugas Resort KSDA Gilimanuk dan petugas TNBB.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x