OJK Umumkan 101 Pinjol Legal per 9 Oktober 2023

- 17 Oktober 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi pinjaman online (Pinjol)/ Istimewa
Ilustrasi pinjaman online (Pinjol)/ Istimewa /

INDOBALINEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mengambil langkah besar dalam menyelesaikan masalah maraknya layanan pinjaman online ilegal atau Pinjol di tanah air.

Tercatat pada 9 Oktober 2023, OJK mengumumkan bahwa sebanyak 101 perusahaan pinjaman online telah memenuhi persyaratan regulasi dan mendapatkan izin operasi yang sah.

Keputusan ini adalah bagian dari upaya untuk melindungi konsumen dan mempromosikan pertumbuhan sektor fintech yang sehat di Indonesia.

Baca Juga: Tas Kresek Berisi Orok Bayi Ditemukan Di Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali

Sebelum adanya regulasi yang ketat, industri pinjol ilegal tumbuh pesat di Indonesia. Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman tanpa persyaratan yang jelas dan suku bunga yang tinggi, sehingga menghadirkan risiko finansial serius bagi para konsumen.

Kebijakan praktik ini telah memicu banyak masalah, seperti penagihan yang agresif dan bahkan pelanggaran privasi.

Selain itu, adanya pinjol ilegal juga merusak citra industri fintech yang sah dan dapat mengganggu stabilitas sektor keuangan Indonesia. Oleh karena itu, langkah-langkah peraturan yang lebih ketat sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024: Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024

OJK telah lama berupaya untuk mengatur dan mengawasi industri pinjol di Indonesia. Pada tahun 2020, OJK merilis Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer-to-Peer Lending).

Halaman:

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x