INDOBALINEWS - Provinsi Bali saat ini berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan Keputusan Gubernur Bali mengenai Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan tertanggal Kamis 19 Oktober 2023.
Status ini dikeluarkan dengan pertimbangan kondisi cuaca di Bali dan dampak yang ditimbulkannya.
Berdasarkan hasil perkiraan musim kemarau dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Provinsi Bali mengalami kekeringan dalam kurun waktu yang cukup lama dan berpotensi menimbulkan kekurangan air bersih, kebakaran hutan dan lahan.
Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Buat Paspor secara Online, Simak Yuk!
"Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Bali, sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan darurat bencana," demikian dikutip dalam Keputusan Gubernur Bali bernomor 897/04-G/HK/2023 tersebut.
Selanjutnya disebutkan pula bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota se-Bali Tahun Anggaran 2023 dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Begini Kesaksian Penjaga Kios Sesaat Sebelum Korban Lompat Bunuh Diri, Duduk Termenung Sendirian
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi poin keempat dalam Keputusan tersebut.