Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali mengatakan penetapan Status Siaga Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Baca Juga: Liga 1: Bali United vs Persebaya Surabaya, Target Menang, Coach Teco Harap Suporter Penuhi Stadion
“Pada saat status siaga darurat ini ditetapkan, BPBD mempunyai kemudahan akses antara lain untuk : pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, termasuk dalam pengadaan barang/jasa, serta komando untuk menugaskan (memerintah) instansi/lembaga terkait,” kata Rentin. ***