Praktisi Yoga asal Tiongkok Dideportasi dari Bali gegara Overstay Selama 161 Hari!

- 27 Oktober 2023, 13:42 WIB
WNA asal Tiongkok berinisial NY (40) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Wuhan, RRT, Kamis 26 Oktober 2023.
WNA asal Tiongkok berinisial NY (40) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Wuhan, RRT, Kamis 26 Oktober 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan, maka Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk memindahkan NY ke Rudenim Denpasar pada hari yang sama.

Setelah 6 hari tinggal di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap NY melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 26 Oktober 2023 pada pukul 20.00 Wita dengan tujuan akhir Wuhan, RRT. Adapun, biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh NY.

Proses pendeportasian NY dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat. WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Sholat dan Zakat, jadikan Islam Agama yang Berkontribusi Besar Mengurangi Kemiskinan di Dunia

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menyebutkan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkas Romi.***

Baca Juga: Bisnis Briket Arang Batok Kelapa Bernilai Miliaran! Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah