Praktisi Yoga asal Tiongkok Dideportasi dari Bali gegara Overstay Selama 161 Hari!

- 27 Oktober 2023, 13:42 WIB
WNA asal Tiongkok berinisial NY (40) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Wuhan, RRT, Kamis 26 Oktober 2023.
WNA asal Tiongkok berinisial NY (40) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Wuhan, RRT, Kamis 26 Oktober 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

 

INDOBALINEWS – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial NY. Wanita berusia 40 tahun ini dipulangkan ke Negeri Tirai Bambu lantaran melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Diketahui, NY pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia pada tahun 2017 untuk berlibur. Sebelum COVID melanda dunia, ia kembali datang ke Indonesia pada 2021. Pada kedatangannya terakhir kali tersebut ia mengunjungi Pulau Bali.

Wanita kelahiran 16 November 1992 ini mengaku sangat suka tinggal di Bali karena menurutnya Bali adalah tempat yang pas bagi dirinya untuk menenangkan pikiran sembari belajar online, membaca buku, dan yoga. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari selama tinggal di Bali, NY menggunakan uang tabungan yang ia miliki.

Baca Juga: 2 WNA Uzbekistan yang Overstay di Bali Ternyata Buronan Imigrasi Jakarta Barat, Dugaan Investasi Bodong

Dalam Visa Kunjungan yang tertera pada dokumen perjalanannya, tampak NY hanya memiliki izin tinggal sampai dengan 12 Mei 2023. Permasalahan izin tinggalnya mulai tampak ketika dirinya mengalami masalah pembayaran dengan agensi yang menangani perpanjangan izin tinggalnya, yang membuat proses perpanjangan menjadi terhambat, bahkan paspornya juga baru dikembalikan oleh pihak agensi pada pertengahan Oktober lalu.

Segala perencanaan telah ia susun untuk keluar dari Indonesia pada 20 Oktober 2023, termasuk tiket penerbangan yang juga telah ia persiapkan. Namun, semua rencananya tersebut ternyata tidak berjalan dengan mulus.

NY menyampaikan permasalahannya kepada staf check in maskapai penerbangannya sebelum ia berangkat pada tanggal 20 Oktober. Menyadari masalah tersebut, pihak maskapai bergegas mengantar NY ke petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Terhitung 161 hari NY tinggal melampaui izin tinggalnya. Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan pendetensian sambil menunggu tindakan akhir yakni pendeportasian terhadap NY.

Baca Juga: 8 WN Uzbekistan Ditangkap gegara Overstay, 2 Diantaranya Buronan

Karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan, maka Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk memindahkan NY ke Rudenim Denpasar pada hari yang sama.

Setelah 6 hari tinggal di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap NY melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 26 Oktober 2023 pada pukul 20.00 Wita dengan tujuan akhir Wuhan, RRT. Adapun, biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh NY.

Proses pendeportasian NY dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat. WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Sholat dan Zakat, jadikan Islam Agama yang Berkontribusi Besar Mengurangi Kemiskinan di Dunia

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menyebutkan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkas Romi.***

Baca Juga: Bisnis Briket Arang Batok Kelapa Bernilai Miliaran! Simak Faktanya

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah