INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berinisial EH, Rabu 11 Oktober 2023. Wanita berusia 80 tahun ini dipulangkan ke Negeri Kincir Angin lantaran melanggar aturan keimigrasian selama di Indonesia, yakni tinggal di Indonesia melebihi masa waktu izin tinggalnya atau overstay.
Kepala Kanim Denpasar Tedy Riyandi mengungkapkan bule lansia itu telah overstay selama tinggal di Bali.
“Kita deportasi karena memenuhi kriteria pelanggaran pasal 78 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan Orang Asing yang telah berakhir masa berlakunya izin tinggalnya," ujar Tedy melalui siaran pers, Rabu 11 Oktober 2023.
Baca Juga: Serangan Balasan Israel untuk Palestina di Gaza Masih Berlangsung, 8 Jurnalis Terbunuh
Tedy menuturkan EH telah dideportasi Rabu siang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Amsterdam. Selain dideportasi, WNA tersebut juga dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.
Baca Juga: Situasi Perang Palestina dan Israel Semakin Memanas, Erdogan dan Putin Lakukan Pembicaraan
Kanim Denpasar mengimbau WNA yang berada di Bali untuk mematuhi aturan dan regulasi imigrasi yang berlaku, serta memastikan bahwa izin tinggal mereka gunakan tetap berlaku dan diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini.***
Baca Juga: Dukung Pengamanan KTT AIS Forum 2023 Di Bali Satpolairud Tabanan Patroli Sisir Barang Mencurigakan