Bule Cewek Australia Dideportasi gegara Overstay, Kabur dari Rumah karena Masalah Keluarga

- 21 Oktober 2023, 09:51 WIB
WNA perempuan asal Australia (SA) tengah dikawal petugas Imigrasi untuk dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Melbourne, Australia, Jumat 20 Oktober 2023.
WNA perempuan asal Australia (SA) tengah dikawal petugas Imigrasi untuk dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Melbourne, Australia, Jumat 20 Oktober 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

 

INDOBALINEWS – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial SA dideportasi, Jumat 20 Oktober 2023. Wanita berusia 23 tahun ini dipulangkan ke Negeri Kanguru lantaran melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Diketahui, ini adalah kali pertama bagi SA datang ke Bali, yakni pada 15 Agustus 2023. Baginya, ke Bali merupakan sebuah pelarian lantaran permasalahan yang terjadi di dalam keluarganya. Di Bali ia menenangkan pikiran serambi menghabiskan waktu di pantai. Untuk hidup di Bali, SA merogoh koceknya dari tabungan yang ia miliki.

SA mengaku tidak menyadari berapa lama dirinya bisa tinggal di Indonesia menurut Visa On Arrival (VoA) yang ia dapatkan pada saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Bule ini menyadari bahwa dirinya mengalami overstay ketika hendak pulang ke negaranya pada 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Pertamina Dukung Percepatan Penanganan Kebakaran TPA Suwung

Pada saat itu, SA telah overstay selama 28 hari. Karena tidak mampu menyelesaikan biaya beban yang timbul, maka dilakukan tindakan keimigrasian bagi SA berupa pendetensian oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan SA pada 12 Oktober 2023 ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Setelah sembilan hari mendekam di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap SA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 20 Oktober 2023 pada pukul 12.45 Wita dengan tujuan akhir Melbourne, Australia.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Persita Tangerang Dirumorkan Incar Pedro Santos dari Persikabo 1973

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto menyebutkan bahwa WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x