Keluarga Yordania yang Ngemis dan WN Cape Verde Eks Napi Penganiayaan Dideportasi dari Bali

- 10 November 2023, 18:14 WIB
Keluarga WNA asal Yordania saat dikawal petugas Imigrasi untuk dideportasi ke negeranya, Kamis 9 November 2023.
Keluarga WNA asal Yordania saat dikawal petugas Imigrasi untuk dideportasi ke negeranya, Kamis 9 November 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

 

INDOBALINEWS – Satu keluarga warga negara asing (WNA) asal Yordania berinisial ASS (25), FAES (21) serta anaknya LASJ (2), dan seorang pria WNA asal Cape Verde berinisial CAOR (56) dideportasi ke negaranya, Kamis 9 November 2023. Pasalnya, mereka melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Diketahui bahwa sebelumnya ketiga WNA Yordania tersebut dilaporkan masyarakat pada akhir Oktober 2023 lantaran dianggap meresahkan.

ASS kedapatan membawa istri dan anak balitanya berkeliling mengemis di sekitaran wilayah Kuta, Badung, Bali. Dalam pengakuannya, ASS menyatakan bahwa sebelumnya dia telah bekerja di sebuah restoran di Malaysia.

Mendengar bekerja di restoran Indonesia mendapatkan gaji yang lebih tinggi, dia pun tertarik mencari pekerjaan di Bali. Berbekal sejumlah uang ke Bali, ASS langsung memboyong keluarganya untuk mencari pekerjaan dan dia kehabisan uang.

Baca Juga: Liga 1: Witan Sulaeman Ungkap Pesan Thomas Doll Sebelum Persija Jakarta Hadapi Persikabo 1973

Alhasil, dia terpaksa meminta belas kasihan dengan meminta-minta uang kepada masyarakat sambil membawa bayinya dalam kereta bayi. ASS dan keluarganya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar laporan tersebut ASS beserta keluarganya menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Pasal 27 Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan direkomendasikan kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai agar dapat dideportasi.

Sementara itu, dalam kasus lainnya, CAOR pria asal negara yang terletak di pesisir barat Afrika merupakan pemegang ITAS Investor yang diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena setelah selesai menjalani masa pidananya selama empat bulan di Lapas Kerobokan.

Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Gratis Piala Dunia U17 Timnas Indonesia vs Ekuador

Pasalnya, CAOR terlibat kasus penganiayaan yang dia lakukan terhadap sesama WNA di sebuah restoran di Jalan Tibubeneng, Kerobokan, Badung. Meski CAOR telah divonis bersalah sesuai Pasal 351 KUHP, dia tetap bersikeras tidak bersalah dengan beralasan yang dia lakukan hanyalah untuk membela dirinya atas pertikaian dengan seorang WNA Jerman.

Kanim Ngurah Rai Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ASS, FAES, dan anaknya LASJ ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 25 Oktober 2023, sedangkan CAOR pada 19 Oktober 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan keluarga WNA Yordania didetensi selama 15 hari dan pihak keluarga di Yordania bersedia membiayai tiket kepulangannya, sedangkan CAOR dideportasi ke Cape Verde dengan biaya yang dia tanggung sendiri.

Baca Juga: WOCPM Gelar ‘1st International Health Conference’ di Nusa Dua, Berencana Jadikan Bali Cell-Stem Center

Mereka akhirnya dideportasi pada Kamis 9 November 2023 dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menyebutkan bahwa penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.***

Baca Juga: Cara Asik Disiplinkan Diri Anda Coba Cara Ini Yuk!

Baca Juga: Tertidur Karena Mabuk, Suami Dibangunkan Isteri Malah Ngamuk

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah