Polresta Denpasar Amankan 85 Pengedar Narkoba dalam 2 Bulan Terakhir

- 10 November 2023, 19:04 WIB
Sejumlah pelaku pengedar narkoba saat diamankan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat 10 November 2023.
Sejumlah pelaku pengedar narkoba saat diamankan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat 10 November 2023. /Dok. Humas Polresta Denpasar.

Berawal dari informasi masyarkat tentang adanya peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan LBC Sunset, Kuta, Badung. Adapun, penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan pada Selasa 6 November 2023, sekitar pukul 23.30 Wita, dengan barang bukti ganja seberat 1.936 gram.

“Saat diamankan tersangka sudah menguasai ganja kering seberat 1.936 gram. Barang haram itu dimasukan ke dalam baju yang dipakainya," terang Kombes Bambang didamping Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Baca Juga: Mamadou Doumbia Jadi Pencetak Hattrick Pertama di Piala Dunia U17

Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi TKP, tersangka digiring ke kos tempat tinggalnya di yang berada tak jauh dari lokasi penggerebekan. Di sana petugas melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup.***

Baca Juga: WOCPM Gelar ‘1st International Health Conference’ di Nusa Dua, Berencana Jadikan Bali Cell-Stem Center

Baca Juga: Tertidur Karena Mabuk, Suami Dibangunkan Isteri Malah Ngamuk

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah