2 WN Uzbekistan Diusir dari Bali gegara Overstay, 1 Lalaikan Izin Tinggal Saking Asyik Liburan

- 15 November 2023, 15:49 WIB
2 WN Uzbekistan berinisial UKAU (pria) dan KAMK (wanita)  saat diantar oleh petugas Imigrasi untuk dideportasi ke negaranya, Selasa 14 November 2023.
2 WN Uzbekistan berinisial UKAU (pria) dan KAMK (wanita) saat diantar oleh petugas Imigrasi untuk dideportasi ke negaranya, Selasa 14 November 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

 

INDOBALINEW – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial UKAU (24) dan KAMK (19). Pria (UKAU) dan wanita (KAMK) ini dipulangkan ke negaranya lantaran melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Diketahui UKAU pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia pada 2019 untuk berlibur. Pada Maret 2023, ia datang kembali dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

Dalam kesempatannya datang ke Indonesia kali ini, UKAU berencana untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dan dirinya hendak menggunakan KITAS Investor. UKAU memakai jasa agensi untuk mengurus perizinan KITAS Investor seperti yang ia harapkan tersebut.

Baca Juga: Pungli Layanan Fast Track, Kejati Bali Amankan 5 Oknum Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai

Sambil menyusun perencanaan, UKAU tinggal di Bali dengan kekasihnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) beserta beberapa teman Uzbekistan di sebuah villa di daerah Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Untuk memenuhi kehidupan sehari hari, UKAU merogoh koceknya yang ia hasilkan dari marketing trading dan dari hasil perusahaan trading yang ia miliki di Uzbekistan. Sementara itu, upaya UKAU dalam mendapatkan KITAS Investor melalui jasa agensi tampaknya tidak mencapai hasil yang diharapkan.

Setelah satu setengah bulan pengurusan, pihak agensi tidak kunjung memberinya kabar. UKAU pun berusaha untuk menghubungi agensi tersebut dan menerima kabar bahwa saat ini ia dalam keadaan overstay dan diharuskan untuk membayarkan sejumlah uang sebagai akibat overstay tersebut.

Baca Juga: WN Malaysia Bebas Murni atas Kasus Narkoba, Langsung Diserahkan Ke Imigrasi Denpasar

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x