INDOBALINEWS - Sebanyak lima oknum petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai diamankan atas dugaan pungli layanan Fast Track atau jalur cepat.
Fasilitas layanan fast track adalah layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas lanjut usia, anak, ibu hamil, dan pekerja migran.
Diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan di Denpasar, Bali, Rabu 15 November 2023, kelima oknum petugas tersebut ditangkap pada Selasa 14 November 2023 maam sekitar pukul 22.00 Wita.
Lebih lanjut dikatakannya penangkapan kasus pungli di bandara ngurah rai ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat soal penyalahgunaan fasilitas fast track tersebut. "Fast Track itu digunakan untuk layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas lanjut usia, anak, ibu hamil, dan pekerja migran," ungkap Dedy didampingi Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra dalam jumpa pers Rabu 15 November.
Ia juga mengatakan bahwa layanan jalur cepat tersebut semestinya tidak dipungut biaya dengan tujuan mulia untuk mempermudah calon penumpang tertentu.
Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Rp167 M oleh Puteri Indonesia Persahabatan 2002
Tapi tujuan mulia dari Direktorat Keimigrasian dalam pelaksanaannya di lapangan malah disalahgunakan oleh lima oknum tersebut dengan melakukan sejumlah pungutan terhadap warga asing yang menggunakan jalur 'fast track'.
Dikatakannya khusus untuk WNA, biaya yang dipatok fantastis dari Rp100.000 hingga Rp250.000 tiap orangnya.