Oknum Polisi Diperiksa gegara Diduga Peras Pengusaha Tambang Sebesar Rp1,8 Miliar

- 11 Desember 2023, 10:39 WIB
Ilustrasi pemerasan.
Ilustrasi pemerasan. /Freepik.

Baca Juga: Fantastis Meriahkan Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale! Ada TV Show dengan JKT48 Juga!

Sementara, tersangka Leviana Adriningtyas adalah sebagai Direktur PT. Sancaka Mitra Jaya, yang beralamat di Denpasar, dan diduga permintaan uang sebesar Rp1,8 miliar itu agar tersangka Leviana lolos dari jeratan hukum tersebut.

I Wayan Sudarma selaku kuasa hukum tersangka Leviana Adriningtyas dan juga orang tua tersangka mengatakan, bahwa oknum yang diduga melakukan percobaan pemerasan ke tersangka adalah Kompol H dengan meminta hasil 10 persen dari proyek tender penambangan Galian C milik tersangka dengan nilai proyek Rp18,4 miliar.

"Yang menyampaikan itu, satu orang (Kompol H). Dan di Kompol H sempat terjadi negosiasi kepada klien kami. Dan klien kami sempat mengajukan penawaran dari permintaan 10 persen atau sekitar Rp 1,8 miliar, klien kami sudah sempat meminta keringanan senilai Rp 500 juta tapi ditolak. Kemudian, dinaikkan sama klien kami Rp 700 juta, juga tidak mau, jadi ada dua kali penawaran," kata Sudarma saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat 8 Desember 2023.***

Baca Juga: Intip Keindahan 10 Lukisan Terbaik di Dunia, Salah Satunya Karya Leonardo da Vinci

Baca Juga: Jelang Nataru, Bali Gelar Pasar Murah Kendalikan Ketersediaan Pasokan

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah