Viral Video Penangkapan Aktivis Hukum Gede Putu Arka Wijaya, Polda Bali: Sudah Sesuai SOP

- 24 November 2023, 13:50 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan /Pixabay/

INDOBALINEWS - Menyusul penangkapan seorang aktivis hukum Gede Arka Wijaya oleh petugas Polres Buleleng yang videonya sempat viral di medsos, Polda Bali menyatakan proses penangkapan sudah sesuai SOP.

Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan Gede Putu Arka Wijaya oleh Satreskrim Polres Buleleng sudah sesuai SOP dan secara humanis dalam penyampaian surat penangkapan pada Rabu 22 November 2023.

Pada Hari Selasa tanggal 14 November 2023 berdasarkan LP/ B/ 46/ IV/ 2023/ SPKT/ Polres Bll/ Polda Bali tgl 26 April 2023, penyidik beserta tim gabungan melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Gede Putu Arka Wijaya di rumah yang bersangkutan sekitar pukul 21.30 Wita, dipimpin oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra STrk.

Baca Juga: Viral! Sejumlah Orang Tawuran dan Baku Hantam di Denpasar, Balok Kayu dan Batu Paving Disita

"Upaya tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan Kepolisian, berawal dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal10 November 2023, bahwasanya telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi sdr. Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka," ujar Jansen dalam pernyataan resminya Kamis 23 November 2023.

Lebih lanjut dikatakannya proses penangkapan diawali dengan pemberitahuan status tersangka kepada Sdr. Gede Putu Arka Wijaya.

Selanjutnya Penyidik memperlihatkan dan menjelaskan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 84/ XI/ Res. 1.24/ 2023/ Reskrim tgl 14 November 2023 kepada tersangka untuk dilakukan upaya paksa/ penangkapan, karena setelah Gede Putu Arka Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melarikan diri.

Baca Juga: Rumor Transfer Liga Italia: Juventus Incar 'Tukang Jagal' Torino Alessandro Buongiorno

Pada saat melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penyidik sudah berupaya secara persuasif mengajak tersangka menuju Polres Buleleng. Namun tersangka secara tidak kooperatif menentang upaya paksa tersebut, dengan berteriak, menentang, menantang, serta mendorong Penyidik.

Tersangka juga memanggil keluarga yang bersangkutan dan media-media online agar merapat ke rumah untuk melakukan upaya menghalangi penangkapan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x