Oknum Anggotanya Dilaporkan Dugaan Pemerasan Tersangka Tambang Galian C Ilegal, Begini Tanggapan Polda Bali

- 10 Desember 2023, 15:59 WIB
Ilustrasi tahana kantor polisi
Ilustrasi tahana kantor polisi /pixabay

INDOBALINEWS - Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menanggapi kabar terkait berita oknum Polda Bali 'yang diduga peras seorang perempuan di Buleleng hingga Rp1,8 Miliar.

Perempuan bernama Leviana Adriningtyas (26 tahun) berstatus tersangka dalam kasus tambang galian C ilegal di Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Dari berbagai sumber diketahui Leviana ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2023 atas dugaan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Sementara dari pihak Leviana, menyatakan sebetulnya mereka tengah surat perizinan usaha tersebut.

Baca Juga: Mansion Mewah Aktor Keanu Reeves Disatroni Maling Bertopeng Ski, Barang Ini yang Raib

Dijelaskan Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H, berdasarkan laporan bernomor LP/A/47/XI/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BALI, tanggal 31 Oktober 2023, masih berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dan terhadap tersangka dilakukan penahanan setelah terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan serta telah melalui gelar perkara," jelas Jansen dalam pernyataan resminya yang dilansir Minggu 10 Desember 2023.

Baca Juga: Tahapan Pemilu: Tema Debat Pilpres yang Berlangsung 5 Kali

Lebih lanjut dikatakannya terkait dugaan dan tudingan pemerasan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebesar 1,8 M, atas kasus Leviana Adriningtyas (26 tahun), Propam Polda Bali langsung merespon laporan tersebut dengan memeriksa terduga oknum dimaksud dan Polda Bali juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor.

Dari hasil pemeriksaan terduga oknum anggota tersebut dan hasil klarifikasi dari pelapor, KBP Jansen menyatakan bahwa hal itu berdasarkan laporan sepihak dari keluarga tersangka dan dipastikan juga akan dicek kebenarannya. "Karena sampai sekarang dugaan pemerasan tersebut belum bisa dibuktikan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x