Pemberian remisi ini akan dilaksanakan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli.
Dari 335 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 330 orang mendapatkan remisi khusus I, yaitu pengurangan masa hukuman. Sedangkan 5 orang lainnya mendapatkan remisi khusus II dan langsung bebas.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Melebihi Target 2023
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dengan berkelakuan baik selama masa pembinaan.
"Remisi Natal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri" ucap Romi, Minggu 24 Desember 2023.
Baca Juga: Korban Kasus Investasi No Hoax di Lombok Timur capai 7.200 Orang, Satgas PASTI Tangkap 2 Tersangka
Pemberian remisi Natal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Selain itu, remisi natal ini juga diharapkan dapat menjadi momen bagi narapidana untuk merefleksikan diri dan bertobat.***