Buntut Pemecatan AWK: 'Posisinya Bisa Diganti Apabila DPD RI Ajukan Surat ke KPU RI'

- 4 Februari 2024, 09:25 WIB
AWK Dipecat dari Anggota DPD RI Karena Diduga Pelanggaran Berat
AWK Dipecat dari Anggota DPD RI Karena Diduga Pelanggaran Berat /Instagram / aryawedakarna/

INDOBALINEWS - Buntut pemecatan Arya Wedakarna atau AWK oleh BK DPD RI masih terus bergulis dan hingga kini posisinya masih menjadi perwakilan daerah Bali.

Sebab mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) posisinya sebagai perwakilan daerah Bali hanya bisa diganti apabila DPD RI mengajukan surat permintaan ke KPU RI.

Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan, dan prosesnya bukan berada di tangan daerah tapi di tingkat pusat.

Baca Juga: Liga 1: Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC, Selamatkan Wajah Polisi, Mario Gomez Tegaskan Wajib Tiga Poin

“Iya jadi ada surat kepada KPU RI memohon suara terbanyak berikutnya karena dilakukan pemberhentian maka dilakukan PAW, mohon kepada KPU RI memberikan nama suara terbanyak berikutnya, itu saja,” kata  I Gede John Darmawan dilansir dari Antara.

Lebih lanjut dikatakan John proses PAW terhadap anggota DPD RI berada ditangani pusat bukan daerah, sehingga apabila DPD RI tak mengajukan permintaan pengganti maka itu tidak diperlukan.

PAW sendiri tidak dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan kurang dari 6 bulan, sementara jika dilakukan hari ini maka kesempatan tersebut masih ada, dan ada peluang nama Gede Ngurah Ambara Putra peserta pemilihan DPD Pemilu 2019 dengan suara terbanyak kelima dengan 120.428 suara mengambil posisi senator.

Baca Juga: Kasus Penembakan WNA Turki d Bali, Pemimpin Geng Berniat Kabur ke Jakarta

Ketentuan ini telah termuat dalam pasal 423 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana KPU menetapkan calon pengganti antarwaktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan.

Terkait pencalonannya dalam Pemilu 2024 untuk posisi yang sama, KPU Bali menyebut tak ada masalah, karena Arya Wedakarna dalam kasusnya dipecat dalam sebuah pekerjaan, bukan menjadi seorang terpidana.

“Apakah mempengaruhi pencalonannya ya tentu saja tidak karena beda antara DPD dengan partai politik, kalau dipecat sebagai anggota partai politik ya tentu imbasnya pada MS (memenuhi syarat)-nya dalam pencalonan, kalau DPD tidak, ini kan dipecat dari pekerjaannya,” ujar John.

Baca Juga: Tak Punya HP untuk Kerja Jadi Admin Medsos Catering, Maman Nekat Curi HP

KPU Bali mengaku tahu bahwa calon DPD RI dari Bali Pemilu 2024 itu turut dilaporkan ke Polda Bali dan Bareskrim atas dugaan ujaran kebencian mengandung SARA, namun selagi belum ada putusan inkrah bahwa ia dipidana maka perjalanan politiknya tetap berlanjut.

“Seumpama AWK baru ditetapkan sebagai tersangka dia tetap ikut proses pemilihan, lalu misalnya kemudian masuk persidangan dan diputuskan pidana karena kasus tersebut baru prosesnya diganti oleh perolehan suara terbanyak selanjutnya dalam Pemilu 2024. Jadi kalau sudah ada putusan pengadilan,” tandasnya. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah