Arya Wedakarna Dipecat BK DPD RI, KPU Bali Masih Kaji Pencalonannya di Pemilu 2024

- 2 Februari 2024, 19:57 WIB
Mangku Pastika Ditunjuk Baca Keputusan BK DPD RI, AWK Dipecat dari Anggota DPD RI Karena Diduga Pelanggaran Berat
Mangku Pastika Ditunjuk Baca Keputusan BK DPD RI, AWK Dipecat dari Anggota DPD RI Karena Diduga Pelanggaran Berat /Institut / aryawedakrarna/

INDOBALINEWS - Menyusul keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI memecat Arya Wedakarna (AWK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali masih mengkaji pencalonannya dalam Pemilu 2024.

Menurut Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, apabila pemberhentian Arya Wedakarna berkaitan dengan kode etik DPD RI bukan merupakan unsur pidana maka semestinya tak mengganggu posisinya sebagai calon DPD RI Pemilu 2024.

"Ya pastinya kalau hanya etik tidak menggugurkan syarat pencalonan, makannya saya harus kaji dulu putusan-nya," ujar Lidartawan Jumat 2 Februari 2024 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Putri Ariani Pompa Semangat Anak Muda Bangga dengan Filosofi Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika

Seperti diketahui dalam Pemilu 2024 yang proses pemungutan suaranya berlangsung 12 hari lagi senator AWK terdaftar sebagai salah satu calon.

Lebih lanjut ia mengakui hingga saat ini belum melihat surat keputusan dari DPD RI, seluruh informasi masih berdasarkan video putusan sehingga perlu dibaca dan dikaji.

"Sabar lihat dulu putusan-nya. Putusan asli bukan video," ucap dia.

 

Menurutnya yang menggugurkan itu pidana pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, dan yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum. Jadi tidak serta merta diganti. "Lihat syarat pencalonan kalau ada yang terlanggar baru bisa dicoret dari pencalonan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x