Buang Limbah Semabarangan, Pemilik Usaha Terancam Sanksi dengan Sidang Tipiring

- 25 Maret 2024, 22:11 WIB
Penertiban Pembuang Limbah yang mengakibatkan tercemarnya Sungai di kawasan Jalan Sedap Malam, Gang Ratna, Kesiman, beberapa waktu lalu.
Penertiban Pembuang Limbah yang mengakibatkan tercemarnya Sungai di kawasan Jalan Sedap Malam, Gang Ratna, Kesiman, beberapa waktu lalu. /Dok Humas Pemkot Denpasar

 


INDOBALINEWS - Tim Satgas DLHK Kota Denpasar berhasil menertibkan usaha yang kedapatan membuang limbah yang menyebabkan pencemaran lingkungan di saluran drainase Kawasan Jalan Sedap Malam, Gang Ratna pada Minggu, 2 Maret 2024.

Penertiban tersebut dilaksanakan setelah adanya keluhan masyarakat tentang perubahan warna pada air di drainase tersebut. Bahkan, sebagai efek jera, Sat Pol PP Kota Denpasar akan memberikan sanksi Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi oknum pelaku pembuang limbah.

Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa didampingi Kabid Penataan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Dinas LHK Denpasar Agus Sudarmo pada Senin 25 Maret 2024membenarkan adanya penertiban usaha di kawasan Jalan Sedap Malam Gang Ratna, Kesiman.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain Liga 1: PSIS Semarang Pusing, Lucas Gama Potensial Out Sebelum Akhir Musim

Dimana, usaha tersebut diketahui menjadi sumber limbah sablon dan menyebabkan sungai menjadi tercemar dan berubah warna menjadi kemerahan.

“Iya kami sudah tertibkan, penyebabnya adalah usaha sablon atau pencelupan yang membuang limbah sembarangan,” kata pria yang akrab disapa Gustra

Tentunya setelah dilaksanakan penertiban ini, lanjut Agus Sudarmo menambahkan, akses pembuangan limbah pun turut ditertibkan sehingga tidak lagi melakukan pembuangan limbah sembarangan.

Baca Juga: Mudik Gratis Dibuka Hari Ini, Ini Syarat dan Ketentuannya

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x