Buang Limbah Semabarangan, Pemilik Usaha Terancam Sanksi dengan Sidang Tipiring

- 25 Maret 2024, 22:11 WIB
Penertiban Pembuang Limbah yang mengakibatkan tercemarnya Sungai di kawasan Jalan Sedap Malam, Gang Ratna, Kesiman, beberapa waktu lalu.
Penertiban Pembuang Limbah yang mengakibatkan tercemarnya Sungai di kawasan Jalan Sedap Malam, Gang Ratna, Kesiman, beberapa waktu lalu. /Dok Humas Pemkot Denpasar

Bahkan yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan dalam pengolahan limbah. Sehingga kedepan akan dilaksanakan pemantauan dan monitoring dengan menggandeng seluruh stakeholder terkait.

"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," paparnya.

Secara terpisah, Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan, pelaksanaan sidak atau penertiban ini telah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 Pasal 12 Ayat 3 tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi yang melanggar ini akan digiring dan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga: Gerhana Bulan 25 Maret, Cek Waktu dan Lokasi untuk Melihatnya Disini

"Rencanannya Rabu (27/3) ini akan kami sidangkan, semoga tidak ada perubahan, lokasinya di PN Denpasar," ujarnya

Bawa Nendra berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi ijin usaha serta identitas diri. Serta bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.

"Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x