Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024

- 1 April 2024, 09:35 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. /Antara

INDOBALINEWS - KPU RI akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi untuk memilih gubernur dari 38 provinsi minus DIY yang tak menggelar proses pilkada langsung. 

Sementara menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Prambanan Minggu 31 Maret 2024 yang dilansir dari Antara dari 514  kabupaten/kota di seluruh Indonesia hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Selain itu, dia pun menegaskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

Baca Juga: Bukan Hutan, Inilah Penghasil Oksigen Terbanyak di Bumi

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x