Tahukah Kamu, 'Tak Cinta Rupiah' Bisa Berujung Penjara, Begini Penjelasannya

19 Juli 2022, 15:57 WIB
Seminar Nasional Peran Bank Indonesia Tentang Ciri Ciri Keaslian ang RUpiah dan Pemahaman UU No 7 2011 Tentang Mata Uang" yang digelar BI Bali bekerjasama dengan PWI Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI IGA Rai Wirajaya, SE, MM di Denpasar Selasa 19 Juli 2022. /Shira Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Tak sedikit di antara kita kerap menyepelekan keberadaan uang dan memperlakukan rupiah dengan sembarangan. 

Seperti mencorat coret uang kertas, merobek, membejek atau membuat lusuh.  Padahal memperlakukan mata uang rupiah dengan baik merupakan wujud cinta rupiah. Dan jika ada perbuatan kita yang bisa dikategorikan 'tak cinta rupiah' bisa berujung penjara.

Hal ini dikatakan oleh Dewi Bunga, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar tentang sanksi hukum terkait rupiah sebagai uang resmi di Indonesia.

Baca Juga: Dampak Aturan Perjalanan Baru Tak Signifikan di Bandara Ngurah Rai Bali

"Rupiah juga wajib dijaga, karena menurut pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, pada ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara, merupakan tindak pidana," ujar Bunga dalam acara "Seminar Nasional Peran Bank Indonesia Tentang Ciri Ciri Keaslian ang RUpiah dan Pemahaman UU No 7 2011 Tentang Mata Uang" yang digelar bekerjasama dengan PWI Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI IGA Rai Wirajaya, SE, MM di Denpasar Selasa 19 Juli 2022.

Lebih lanjut dikatakan Bunga bahwa tindak pidana lain terkait mata uang adalah terdapat dalam ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2.

Juga setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 3.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan, Polri Janji Jaga Transparansi

 “Ada pasal lain yang bisa dilihat termasuk Pasal 33 dan 37. Adapun untuk ancaman penjaranya mulai dari 1 tahun hingga seumur hidup. Dan denda sampai seratus miliar rupiah,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, ada 5 jangan dalam menjaga dan merawat rupiah, diantaranya jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.

Selain Bunga, juga hadir 2 nara sumber lain dalam acara yang dibuka oleh Wakil Gubernur Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dan Ketua PWI Bali I GMB Dwikora Putra, yaitu Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali Trisno Nugroho.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, CCTV di Tanaman Pagar Rumah Irjen Ferdy Sambo Kembali Diperiksa

Dalam seminar nasional ini digaungkan pesan dan ajakan Cinta Rupiah, Bangga Rupiah dan Paham Rupiah. Hal ini sesuai dengan kewajiban penggunaan rupiah di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang.

“Digaungkan oleh Bapak Presiden agar kita cinta rupiah. Semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan uang rupiah. Kita harus berani cinta rupiah. Masak kita tidak bisa, masak masih mengunakan mata uang asing dari negara lain,” kata Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW).

 

Rai Wirajaya dalam seminar ini banyak berbagi tentang prosess legislasi lahirnya UU Mata Uang. Ia mengungkapkan UU Mata Uang melalui perdebatan yang panjang sebelum akhirnya bisa disahkan pada tahun 2011. Ada perdebatan hebat dalam perencanaan dan pemusnahan.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Truk Tangki Pertamina yang Tewaskan 8 Orang Diduga Rem Blong

“Pada tahap perencanaan ada perdebatan bagaimana memasukkan tokoh-tokoh dalam uang rupiah. Bagaimana melakukan penilaian dan lain-lain, itu perdebatannya panjang. Saat pemusnahan juga banyak perdebatan, siapa yang ikut serta dalam pemusnahan ini,” ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.

Ia mengapresiasi digitalisasi terkait dengan sistem pembayaran. “Uang bukan zamannya ada di dompet sekarang ada di HP,” kata Rai Wirajaya.

Sedangkan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali Trisno Nugroho kembali menjelaskan pentingnya merawat dan mencintai rupiah.

Baca Juga: Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Ia menjelaskan tahap peredaran uang rupiah yakni perencanaan, pencetakan, pengeluaran dan pengederan dimana hanya BI yang boleh mengedarkan uang rupiah serta ada siklus pencabutan dan penarikan serta pemusnahan terhadap uang rupiah yang sudah tidak dipakai lagi.

“Kami memastikan uang yang beredar di masyarakat uang layak edar, tidak bulukan,” kata Trisno Nugroho.

Dikatakan Trisno Nugroho, mata uang rupiah sebagai pemersatu bangsa, rupiah didesain untuk mewakili seluruh wilayah Indonesia dan generasi bangsa. Desain tampilan uang rupiah mencirikan kebhinekaan dan persatuan, ada ketokohan, pahlawan, kekayaan seni budaya, flora dan fauna dari berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Polri Buru KKB Papua Pembunuh Pendeta dan 9 Warga

Terkait hal itu Bali selalu dipertimbangkan di mata uang rupiah yang dicetak dengan adanya gambar tokoh pahlawan maupun kesenian dan tempat di Bali pada mata uang rupiah. Seperti pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai, I Gusti Ketut Puja, Tari Pendet, Tari Legong, Batik Gringsing, Pura Ulun Danu dan lainnya.

Di tengah derasnya digitalitasi, BI juga melakukan digitalisasi pengelolaan rupiah di semua tahapan supaya lebih efisien, cepat, akurat dan lebih baik, sehingga BI bisa tahu berapa jumlah uang yang beredar.

Trisno Nugroho lantas memaparkan ciri khusus uang rupiah dengan tanda pengaman untuk memastikan keasliannya. Untuk mengenali uang rupiah asli dapat dilakukan dengan dilihat, diraba dan diterawang.

Baca Juga: Pasca Pandemi, Bali Buka Penerbangan Langsung ke Korsel

BI juga menerapkan pemanfaatan teknologi terbaru pada desain uang rupiah pada sisi muka dan sisi belakang uang rupiah.

Pada sisi muka berkaitan dengan bahan dan desain serta merawat rupiah. Bahan dan desain menggunakan durable papper, menghadirkan program pembangunan Indonesia. Lalu teknik pewarnaan mengadopsi tinta varnish sehingga memiliki usia edar yang lebih tahan lama.

Pada bagian belakang uang rupiah terkait dengan menjaga rupiah, menggunakan beban pengaman Micro Lenses, menggunakan tinta optically variable magnetic ink. ***

 

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler