Dampak Aturan Perjalanan Baru Tak Signifikan di Bandara Ngurah Rai Bali

- 19 Juli 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi kedatangan turis di Bandara Ngurah Rai Bali.
Ilustrasi kedatangan turis di Bandara Ngurah Rai Bali. /Dok Humas PT Angkasa Pura I

 

INDOBALINEWS - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali telah mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022.

Peraturan ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 17 Juli 2022.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan, Polri Janji Jaga Transparansi

General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Handy Heryudhitiawan, mengungkapkan tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap lalu lintas penerbangan di Pulau Bali atas berlakunya SE tersebut.

“Jika melihat trafik penumpang tanggal 17 Juli, terdapat 44.758 penumpang domestik maupun internasional yang dilayani di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali. Angka tersebut justru bertambah jika dibandingkan dengan tanggal 16 Juli atau sebelum penerapan SE 70 dan 71, dimana terdapat 42.370 penumpang,” tutur Handy dalam pernyataan resminya yang dikutip Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: Jumlah Korban Tewas Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina Bertambah Jadi 11 Orang

Meskipun terdapat peningkatan penumpang, lanjut Handy, hal tersebut tidak mempengaruhi operasional di lapangan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x