Bandara Ngurah Rai Layani 168.712 Pelanggan Moda Transportasi Darat Periode Januari hingga Mei 2023

22 Juni 2023, 19:19 WIB
Ilustrasi wisawatan asing yang tiba di Bandara Ngurah Rai Bali melintas di counter layanan transportasi darat yang bekerja sama dengan Bandara. /Dok Humas PT Angkasa Pura I

INDOBALINEWS - Bandara Ngurah Rai Bali melayani 168.712 pelanggan yang menggunakan moda transportasi darat selama periode Januari hingga Mei 2023.

Hal itu dikatakan oleh General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Handy Heryudhitiawan Kamis 22 Juni 2023.

Menurut Handy, PT Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali senantiasa berikan pelayanan prima kepada pengguna jasa.

Baca Juga: Menkumham Cek Penerapan Sosialisasi 'Do and Dont' di Bandara Ngurah Rai

"Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah layanan jasa transportasi yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna jasa saat tiba di terminal domestik maupun internasional," jelas Handy.

Lebih lanjut dikatakannya terdapat beberapa pilihan moda transportasi darat yang di kelola oleh mitra usaha yang telah bekerja sama dengan bandara.

Di antaranya adalah layanan taksi berbasis listrik, layanan taksi bandara baik online, argo maupun zonasi.

Baca Juga: Pelebon Raja Denpasar IX, Penghormatan Atas Sosok Karismatik Sekaligus Jadi Penyadaran Pelestarian Budaya

Selanjutnya adalah layanan minivan ataupun rent car bagi penumpang rombongan. Diestimasikan selama ini lebih dari 337 ribu orang penumpang yang terlayani baik internasional maupun domestik.

Pelayanan kepada 168.712 pengguna transportasi darat itu termasuk domestik maupun internasional, dimana terdapat 49.657 ritase internasional, 33.722 ritase domestik dan 85.333 ritase online.

Baca Juga: Puluhan Pembicara Andal dan Menginspirasi Sebar Kiat Sukses di Ajang The 13th Indonesia HR Summit 2023

“Dari catatan tersebut, kami pastikan pengguna transportasi darat yang tiba di Pulau Bali mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan hingga tiba di tempat tujuan, karena pelayanan moda transportasi darat di bandara sudah terstandarisasi dan terkontrol. Seluruh operator berkomitmen memberikan layanan terbaik," imbuh Handy.j

Dijelaskannya bahwa penggunaan transportasi resmi bandara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan Di Bandar Udara.

Baca Juga: Pengelolaan Sirkuit Mandalika, Harus Transparan dan Perlu Keterlibatan Pemkab Loteng

“Dalam peraturan tersebut diatur bahwasanya segala bentuk pengusahaan pelayanan transportasi darat oleh badan hukum orang perseorangan untuk menunjang pelayanan penjemputan penumpang & barang yang beroperasi di bandar udara harus didasarkan atas perjanjian kerjasama dengan pengelola bandar udara,” jelasnya.

Handy juga mengimbau demi keamanan dan kenyamanan pengguna jasa, agar menggunakan transportasi resmi di bandara.

Hal tersebut demi menghindari segala bentuk resiko yang terjadi selama melakukan perjalanan darat selama berlibur di Bali.

Baca Juga: Polda Bali Menang Praperadilan Kasus Merk Dagang, Kini Dipraperadilankan Lagi di Kasus yang Sama

"Seiring dengan itu, komitmen kami di tengah peningkatan trafik penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali, kami juga terus berupaya melakukan evaluasi dan koordinasi layanan, khususnya moda transportasi darat yang digunakan pengguna jasa, agar semua dapat terlayani sesuai prosedur," tutup Handy. ***

 

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler