INDOBALINEWS - Polda Bali akhirnya menang atas praperadilan yang diajukan oleh tersangka TAC dalam kasus merek dagang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali pada Selasa 20 Juni 2023.
Hakim tunggal I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan menolak dalil keseluruhan permohonan pemohon yang diajukannya TAC.
Proses persidangan tersebut digelar Selasa siang setelah dilakukan sidang marathon selama seminggu mulai Senin 12 Juni 2023.
"Apa yang kita yakini sebelumnya dalam langkah penyidik dalam menetapkan tersangka tersebut sesuai prosedur, dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga hakim pun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kuasa hukum Polda Bali AKBP Imam Ismail kepada wartawan usai sidang, Selasa 20 Juni 2023.
Dalam perkara yang sama juga kini sedang disidangkan praperadilan di PN Denpasar dengan pemohon OH.
Menurut Imam Ismail perkara yang telah diputus hari ini ada kaitannya dengan perkara lain yang kini sedang disidangkan di PN Denpasar.
Baca Juga: The 13th IHRS 2023: Fokus Lakukan Upaya Perubahan Mindset Pekerja Industri Hulu Migas