Menkumham Cek Penerapan Sosialisasi 'Do and Dont' di Bandara Ngurah Rai

- 22 Juni 2023, 16:57 WIB
Menkumham Yasonna H.Laoly bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster, GM Bandara Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan, Polres Bandara dan instansi terkait mengecek penerapan sosialisasi  flyer dan barcode 'Do and Dont' bagi wisman di Bandara Ngurah Rai Bali Kamis 22 Juni 2023.
Menkumham Yasonna H.Laoly bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster, GM Bandara Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan, Polres Bandara dan instansi terkait mengecek penerapan sosialisasi flyer dan barcode 'Do and Dont' bagi wisman di Bandara Ngurah Rai Bali Kamis 22 Juni 2023. /Shira Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly mengecek penerapan sosialisasi "Do and Dont" untuk wisman dalam bentuk pamflet atau selebaran serta penggunaan barcode atau QR Code di Bandara Ngurah Rai Kamis 22 Juni 2023.

Menteri Yasonna tak menampik penerapan terkait tata kelola bagi wisatawan lewat selebaran ini salah satu alasannya karena munculnya sejumlah kasus terkait pelanggaran yang dilakukan oleh wisman terutama melanggar aturan adat di Bali.

"Diharapkan dengan penegakan peraturan ini dimulai dengan pengetahuan awal bagi wisman saat masuk tentang "Do and Dont", apa yang wajib dilakukan dan apa yang dilarang dilakukan lewat pintu masuk ke Bali dalam hal ini di Bandara maka kasus-kasus yang sebelumnya ramai akan diminimalisir," ujar Yasonna di Bandara Ngura Rai.

Baca Juga: Pelebon Raja Denpasar IX, Penghormatan Atas Sosok Karismatik Sekaligus Jadi Penyadaran Pelestarian Budaya

Ia juga mengapresiasi langkah membuat barcode atau QR Code tentang "Do and Dont" ini selain yang diselipkan dalam pasport wisman saat tiba di Bandara Ngurah Rai sehingga selalu ada di HP dalam 3 bahasa.

"Ada 3 bahasa, Inggris China dan India, sedangkan bahasa yang lainnya seperti bahasa Rusia akan diproses, ini juga sebagai tindakan pencegahan. Kita bekerjasama dengan tim gabungan dan pemerintah setempat. Kita jamu mereka dengan baik tapi di satu sisi kita juga harus tegakkan peraturan hukum, taat pada Perda, aturan adat budaya dan kepercayaan yang ada di Bali. Kita dorong pariwisata sambil kita jaga budaya kita," kata Yasonna.

Baca Juga: Puluhan Pembicara Andal dan Menginspirasi Sebar Kiat Sukses di Ajang The 13th Indonesia HR Summit 2023

Seperti yang diberitakan sebelumnya wisatawan asing yang datang ke Bali kini sudah mendapatkan pengetahuan awal terkait kewajiban dan larangan berwisata di Bali. Bentuknya ada selebaran yang memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi WNA selama berada di Bali.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x