Ini Syarat Ikuti Pameran di Pesta Kesenian Bali (PKB) 2021

- 5 April 2021, 22:22 WIB
Ilustrasi Endek. Busana berbahan endek Bali biasa dipamerkan dalam ajang PKB.
Ilustrasi Endek. Busana berbahan endek Bali biasa dipamerkan dalam ajang PKB. /Dok Zahra

INDOBALINEWS - Ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) rencananya tetap digelar pada tahun 2021 ini yang pelaksanaannya disesuaikan dengan masa pandemi. Pada tahun 2020 lalu ajang ini dibatalkan dengan pertimbangan untuk menekan merebaknya virus covid-19.

Pelaksanaan PKB kali ini menggunakan konsep yang berbeda yakni juga ada kegiatan virtual dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19. Selain menampilkan acara seni, ajang ini biasa disemaraki oleh pameran beragam kerajinan yang dihelat di Gedung Art Center dan lingkungan sekitar.

Menurut Kepala Disperindag I Wayan Jarta jika pameran kerajinan dalam PKB mendatang akan dilaksanakan secara hybrid yaitu online dan offline, mengingat pandemi Covid-19 masih melanda.

Baca Juga: Razia Lapas Krobokan, Disita Barang Terlarang Dari Palu Cutter Hingga Rokok Elektrik

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Bali Capai 40.760 Hingga Senin 5 April 2021

Akan tetapi, ia meyakinkan pelaksanaan pameran kali ini akan lebih menarik karena sesuai dengan harapan Ketua Dekranasda Bali yang ingin menampilkan pameran yang berkualitas dan menonjolkan sisi keseniannya.

Adapun beberapa kategori peserta pameran PKB kali ini seperti yang dijabarkannya meliputi produk kerajinan kain tenun lembaran, perhiasan emas dan perak, tedung, bambu dan anyaman, logam, mebel, tas, sandal, dompet atau sejenisnya serta produk seperti dupa, fashion, usada dan produk spa serta pangan olahan.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk mengikuti pameran kali ini ada beberapa persyaratan peserta diantaranya memiliki QRIS Bank BPD Bali. Selain itu ada juga syarat bahwa peserta mampu memasarkan produknya secara online dengan menggunakan aplikasi balimall.id, serta wajib menggunakan paper bag yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Bukalapak Bekali Calon Wirausaha Digital dengan Kartu Prakerja Business Hub

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Sementara itu saat Focus Group Discussion Penentuan, Kriteria dan Informasi Produk PKB di Denpasar Senin 5 April 2021, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali, Putri Suastini Koster menekankan Pesta Kesenian Bali (PKB) adalah bergengsi yang bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian dan warisan budaya Bali.

Kerajinan sebagai salah satu warisan budaya yang harus dilestarikan, sehingga harus benar-benar menampilkan produk yang berkualitas.  “Untuk itu saya minta para perajin dan IKM kita untuk menampilkan produk-produk primer dalam ajang PKB ke-43 mendatang,” ujar Putri Koster seperti yang dikutip indobalinews.com.

Menurutnya, warisan budaya Bali berupa songket, tenun endek serta perhiasan baik emas maupun perak memiliki keunikan dan nilai filosofi sendiri. Dan tentu saja tidak lepas dari kualitas yang sudah terbukti secara turun temurun.

Baca Juga: Mulai Besok PPKM Mikro Diperpanjang Lagi 6 Hingga 19 April 2021

“Jika bukan kita yang melestarikannya, siapa lagi? Jangan rusak produk kita dengan produk luar yang membanjiri Bali,” tegasnya dalam acara yang turut juga dihadiri oleh Kepala Disperindag Prov Bali I Wayan Jarta.

Lebih lanjut, pendamping orang nomor satu di Bali ini juga mengimbau para perajin untuk ikut andil dalam melestarikan warisan budaya tersebut. "Dengan tidak menjual produk tiruan yang berkualitas rendah, itu berarti kita sudah tidak memberikan pilihan masyarakat untuk menikmati produk tersebut. Sehingga dengan sendirinya produk seperti itu akan hilang dari pasaran,” bebernya.

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online Mahasiswi Tewas Gantung Diri di Jendela Kamar Kos

Selanjutnya, ia juga mengatakan akan terus mengevaluasi pelaksanaan pameran dalam PKB, sehingga kesalahan-kesalahan atau apapun yang keluar dari koridor yang berlaku bisa segera dibenahi.

“Ini juga demi kebaikan kita bersama, sehingga kita harus bergerak, pemerintah melalui Gubernur Bali Wayan Koster sudah mengeluarkan peraturan, tugas kita mengimplementasikan dengan tepat. Karena bagaimanapun ini bertujuan demi kualitas kesenian dan warisan budaya kita,” tandasnya.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah