Razia Lapas Krobokan, Disita Barang Terlarang Dari Palu Cutter Hingga Rokok Elektrik

- 5 April 2021, 21:36 WIB
Aparat gabungan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Bali merazia Lapas Kerobokan Bali Senin 5 April 2021 dan menemukan barang-barang terlarang.
Aparat gabungan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Bali merazia Lapas Kerobokan Bali Senin 5 April 2021 dan menemukan barang-barang terlarang. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Sejumlah barang-barang yang semestinya terlarang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan ditemukan dalam razia Lapas Kerobokan yang dilakukan gabungan Senin 5 April 2021.

Barang-barang terlarang itu diantaranya adalah pisau cukur, kabel listrik, gunting, korek gas, palu, tang, obeng, rokok elektrik, pisau cutter, handphone, charger handphone dan barang lainnya.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumhan Bali) Jamarulli Manihuruk, razia berupa penggeledahan di setiap blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersinergi dengan pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional.

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Bali Capai 40.760 Hingga Senin 5 April 2021

Baca Juga: Mulai Besok PPKM Mikro Diperpanjang Lagi 6 Hingga 19 April 2021

"Total jumlah personel keseluruhan dalam razia sebanyak lebih dari seratus orang personel gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, UPT Pemasyarakatan Wilayah Denpasar dan Badung, Polres Badung, dan BNN Kabupaten Badung," ujar Jamaruli yang dikutip indobalinews.com.

Ditambahkannya juga razia tersebut dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke- 57 Tahun 2021 sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.06.01-15.

Surat tersebut perihal Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021 menggelar Kegiatan Razia Bersama di Lapas/Rutan pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Baca Juga: Korban Tewas Banjir Bandang Flores Capai 68 Orang, Polri Kerahkan Bantuan

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x