Pariwisata Belum Pulih, Penerimaan DJP Bali Capai Rp 4,04 Triliun Alami Penurunan 20,6 Persen

- 12 Agustus 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi DJP
Ilustrasi DJP /Dok. DJP/DOk. DJP

INDOBALINEWS - Belum pulihnya pariwisata sebagai dampak pandemi Covid-19 penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali hingga akhir bulan Juli 2021 mengalami penurunan 20,6 persen.

DJP Bali mendulang penerimaan sebesar Rp.4,04 triliun atau turun dari target sebesar Rp.9,1 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Bali, Ida Ernawati, menyebutkan penerimaan didapat sebesar Rp.4,04 triliun atau sebesar 44,36% dari target pajak tahun 2021.

Baca Juga: Sambut HUT Ke-76 RI, Animator Cilik asal Bali Hadirkan Animasi 'Aku Kamu dan Dia'

Diakuinya, capaian ini turun sebesar 20,62% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kata Ida, hingga akhir Juli 2020 kita membukukan penerimaan sebesar Rp.4,8 triliun,

"Tahun ini diperiode yang sama kita mencatat penerimaan sebesar Rp.4,04 triliun, jadi ada penurunan sebesar 20.62%” ujar Ida dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu Ingin Tes PCR Digratiskan untuk Rakyat

Penurunan penerimaan pajak ini sangat dipengaruhi belum pulihnya industri pariwisata di Provinsi Bali.

Masih tingginya angka penyebaran Covid-19 mengakibatkan belum bisa dibukanya tempat – tempat pariwisata yang selama ini menjadi andalan Bali dalam menggerakan perekonomian.

Kata Ida, kondisi masyarakat di Bali saat ini semakin terpuruk apalagi pembatasan karena pandemi Covid-19 masih diperpanjang, tentunya hal ini berdampak keras pada pertumbuhan ekonomi Bali/

Baca Juga: Miliki Banyak Manfaat bagi Kesehatan, Daun Kelor Mampu Cegah dan Obati Kanker

Untuk Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi sebesar Rp.2,9 triliun, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp.1,1 triliun, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) & pajak lainnya sebesar Rp.78,1 miliar.

Sektor penerimaan terbesar disumbang oleh  sektor jasa keuangan dan asuransi dengan persentase 24,14% diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran 18,8%.

Kemudian, sektor administrasi pemerintahan sebesar 9,32%, sektor industri pengolahan sebesar 8,92% dan diikuti oleh sektor kontruksi dengan kontribusi ke penerimaan pajak sebesar 5,92%.

Baca Juga: Ajak Calon Istri Turun ke Jalan Protes Kebijakan PPKM, Lutfi Agizal: 'Semoga Pak Luhut Lihat'

Pihaknya memberikab apresiasi kepada masyarakat Bali (wajib pajak pada khususnya) atas partisipasinya dalam melakukan kewajiban perpajakan.

“Mudah – mudahan pandemi ini segera berakhir, dan sektor pariwisata bisa berjalan normal, dan penerimaan pajak bisa tercapai, karena apa yang wajib pajak setorkan kepada negara akan kembali juga kepada masyarakat,” harapnya. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah