Sindir Sri Mulyani soal Pajak Sembako, Andi Arief : Sekolah Tinggi Tinggi bukan untuk Menyengsarakan Rakyat

- 11 Juni 2021, 09:56 WIB
Minta ingat waktu ekonomi sulit di masa lalu, Andi Arief mengkritisi kebijakan pajak atau PPN Sembako Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Minta ingat waktu ekonomi sulit di masa lalu, Andi Arief mengkritisi kebijakan pajak atau PPN Sembako Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Antara/Nova Wahyudi/Achmad Zaenal/

INDOBALINEWS - Politisi Partai Demokrat Andi Arief menyindir Menkeu Sri Mulyani soal kebijakan pajak sembako dengan mengatakan menempuh pendidikan tinggi bukan menyengsarakan rakyat.

Melalui cuitan di Twitter-nya, Andi Arief menyampaikan keheranannya atas kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menarik pajak sembako.

"PPN sembako diberlakukan, mohon Ibu SMI ingat waktu miskin. Dulu kan pernah miskin," tulis Andi Arief, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @Andiarief_, Kamis 10 Juni 2021.

Baca Juga: Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi, Nurul Gufron Sebut TWK KPK Mematuhi Asas

"Jangan mentang-mentang sekarang sudah naik kelas jadi orang punya. Sekolah tinggi-tinggi bukan untuk menyengsarakan rakyat," sambung Andi Arief.

Sebelumnya, kabar rencana sembako dikenai pajak diketahui dari draf revisi undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Informasi dihimpun Pikiran-Rakyat.com, setidaknya ada 3 skema yang direncanakan pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sembako.

Baca Juga: Dituding Berperan dalam Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden Era SBY, Mahfud MD: Agak Ngawur

Pertama, untuk sembako diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen yang dilegalisasi melalui penerbitan peraturan pemerintah. ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Terdapat beberapa jenis sembako yang bakal dikenakan pajak itu di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Baca Juga: Hina Presiden Bisa Dihukum 4,5 Tahun Bui, Formappi: Membungkam Kebebasan Berpendapat Warga Negara

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status pengusaha kena pajak.

PPN juga jenis pajak konsumsi atau yang lebih dikenal value added tax atau goods and services tax.

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang membidangi Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo sempat menanggapi kehebohan pajak sembako ini.

Baca Juga: Anita Wahid Sebut Isu Radikalisme dan Taliban Sengaja Dibuat untuk Melemahkan KPK

Dalam keterangannya melalui akun media sosial, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa pemerintah tak akan berlebihan dalam memungut pajak.

Pihaknya sempat meminta masyarakat dan semua pihak terus mengawal pembahasan revisi UU Nomor 6 ini termasuk memberi masukan. *** ( Dila Nashear/pikiran-rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com berjudul "Geger PPN 12 Persen dan Pajak Sembako, Andi Arief: Mohon Sri Mulyani Ingat Waktu Miskin".

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x