Pengusaha Online Advertising di Bali Ditangkap Gara Gara Kasus Pajak, Kerugian Negara Rp2,28 Miliar

- 29 April 2021, 14:21 WIB
Tersangka Bali dan barang bukti diserahkan Kanwil DJP Bali kepada Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepolisian Daerah Bali di Denpasar pada Rabu, 28 April 2021.
Tersangka Bali dan barang bukti diserahkan Kanwil DJP Bali kepada Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepolisian Daerah Bali di Denpasar pada Rabu, 28 April 2021. /Dok. DJP Bali

INDOBALINEWS – IK (37) seorang pengusaha online advertising yang melakukan pengelolaan periklanan di website ditahan Kejaksaan Negeri Denpasar karena terlibat dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara sebesar Rp2,28 Miliar.

Tersangka Bali dan barang bukti diserahkan Kanwil DJP Bali kepada Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepolisian Daerah Bali di Denpasar pada hari Rabu, 28 April 2021.

Penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Jalan Jend. Sudirman nomor 58, Denpasar.

Baca Juga: Pengawas KKP Kejar dan Tembaki Kapal Pencuri Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

IK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015, yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka IK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.280.921.952,00 (2,28 miliar)," ungkap Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali ungkap Andri Puspo Heriyanto dalam siaran pers, Kamis 29 April 2021.

Tersangka diiduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP).

Baca Juga: Basarnas Bali Selamatkan Wisman Filipina saat Naik Jestki, Kehabisan BBM di Lautan

Sebelum dilakukan penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Wajib Pajak.

Adri mengungkapkan, saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak diberkan hak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.

"Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda," sambungnya.

Baca Juga: Setara Institute : Perdamaian di Papua Tidak Akan Tercapai Melalui Ujung Senjata

Hanya saja, IK tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan Wajib Pajak juga diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun IK juga tidak memanfaatkan hak tersebut.

Baca Juga: Gubernur Bali dan 15 Provinsi Lainnya Raih Penghargaan K3 dari Menaker Ida Fauziyah

Bahkan, IK sempat melarikan diri dari kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020.

Selanjutnya PPNS Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang untuk menemukan IK  4 Maret 2021 di Malang Jawa Timur. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x