Rp75 Juta Sekali Kencan Tarif Artis TA, Kata Polisi

19 Desember 2020, 18:07 WIB
Polda Jabar mengamankan artis TA yang diduga terlibat bisnis prostitusi online. Mudanesia/Setiono /Setiono

INDOBALINEWS - Belum lama ini ramai diberitakan penangkapan seorang yang diduga artis berinisial TA di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada Kamis 17 Desember.

Sang artis tersebut ternyata ditangkap dalam kaitannya diduga terlibat kasus prostitusi online yang melibatkan para artis dengan tarif yang cukup mahal.

Prostitusi yang dijalankan oleh artis TA secara online tersebut, dikendalikan oleh mucikari nya. Dengan tarif sebesar Rp75 juta, seperti yang diakui oleh para mucikarinya kepada pihak kepolisian Jawa Barat, setelah mereka ditangkap.

Baca Juga: Acungkan Celurit, Pria Pemalak Berseragam Ormas Peras Pedagang di Kembangan

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahwa artis yang diduga terlibat kasus prostitusi berinisial TA diberi tarif sebesar Rp75 juta oleh para mucikari-nya.

"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.

Polisi sudah menahan dan menetapkan tiga orang tersangka yang diduga mucikari dari artis TA yang berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Dari pengakuan para mucikari tersebut kepada polisi, bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan 10 persen dari transaksi yang bisa terlaksana.

 Baca Juga: Google Dituding Mengakses Pesan WhatsApp Pribadi, Tidak Terbukti

Namun, Erdi pun masih mendalami keterkaitan sejumlah artis lainnya dalam dugaan kasus prostitusi artis itu. Karena mucikari yang berinisial MR alias Alona diduga memiliki jaringan artis maupun terduga pelaku prostitusi di setiap daerah.

Sehingga, menurutnya harga yang dipatok terhadap prostitusi artis itu juga diduga beragam. Ia pun masih mendalami sejumlah orang yang diduga sebagai pelanggan prostitusi artis.

"Beragam karena kita melihat di situ ada selebgram, artis, swasta dan sesuai dengan keinginan pelanggan," papar Erdi, seperti yang dikutip dari antara.

Baca Juga: Artis Cantik Inisial TA Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online, Diamankan Polda Jabar

Meski begitu, kini status hukum TA masih dinyatakan sebagai saksi kasus dugaan prostitusi tersebut. Namun kata Erdi, artis TA diamankan bersama sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi pada sebuah hotel di Bandung, Kamis (17/12) lalu.

"Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun," ungkap-nya.

Dari dugaan kasus prostitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai mucikari itu dengan sejumlah pasal.

Baca Juga: Kasus Ribuan Kotak Amal Disalahgunakan, Kemenag : Masih Banyak Lembaga Amal Yang Terpercaya 

Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UURI Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara," ujar Erdi menegaskan***



Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler