INDOBALINEWS -Artis cantik yang merupakan model majalah dewasa, dan sekaligus selebgram dengan berinisial TA , telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, karena terkait dugaan kasus prostitusi online, pada Kamis 17 Desember 2020,
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) Kompol Reonald Simanjuntak, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengatakan bahwa TA diamankan pada Kamis sore di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat dengan sejumlah barang bukti dugaan kasus prostitusi.
"Ya betul, yang bersangkutan (TA) kita amankan di salah satu hotel di Bandung," ujar Kompol Reonald saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 17 Desember 2020.
Baca Juga: Kasus Ribuan Kotak Amal Disalahgunakan, Kemenag : Masih Banyak Lembaga Amal Yang Terpercaya
Dalam kasus prostitusi ini bukan hanya TA yang diamankan polisi, melainkan polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga sebagai mucikari, dan inisial ketiga orang yang diduga mucikari tersebut, tidak disebutkan oleh pihak kepolisian.
TA ini profesinya artis, selebgram, dan model, nanti kita periksa dulu karena sementara yang bersangkutan (TA) sebagai saksi," kata Reonald di Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis.
Baca Juga: Film Pendek ‘Calon Pengantin’ Mengedukasi Pencegahan HIV-AIDS Karya Lola Amaria
Saat diamankan, menurut dia, TA sedang kedapatan berada dalam suatu kamar hotel bersama dengan seorang pria yang diduga akan menggunakan jasa prostitusi itu.
Kemudian ketika digiring ke Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, TA nampak mengenakan gaun berwarna hijau, dengan kepala yang terus tertunduk ditutupi kain dan di rangkul oleh petugas kepolisian. Saat itu TA tidak berkomentar apapun.