Lagi, Sejumlah Bule yang Diduga Terlibat Pengeroyokan WNA di Bali Masih Buron

8 Februari 2022, 10:36 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham (tangkapan layar video)

 

 

INDOBALINEWS - Buntut viral video pengeroyokan bule di Bali, aparat yang berwajib masih terus mengejar sejumlah orang yang terindikasi terlibat, menyusul 2 WNA yang sudah ditangkap.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan ada lebih dari dua orang warga negara asing (WNA) terlibat dalam kasus pengeroyokan di Kuta Utara, Bali.

"Yang buron ini (terindikasi) ada lebih dari dua orang," kata Jamaruli di Denpasar Senin 7 Februari 2022 seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Pasien Omicron Melonjak, PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang dan Penyesuaian Level

Lebih lanjut dikatakannya untuk kelengkapan identitas dari WNA yang masih buron tersebut, pihaknya belum bisa memastikan.

Sebab sejumlah orang tersebut masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan di Kepolisian Daerah Bali.

Sementara pihaknya juga masih memeriksa dua orang yang sudah tertangkap sebelumnya untuk mengetahui keberadaan WNA yang masih buron tersebut. 

Baca Juga: Jelang MotoGP di Sirkuit Mandalika, 5 Pengusaha Travel Merasa Tak Diberdayakan ITDC

Sementara terhadap dua WNA yang sebelumnya sudah ditangkap yaitu AT warga negara Rusia dan ID warga negara Ukraina akan segera dideportasi ke negaranya.

"Untuk pendeportasian menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kanwil Imigrasi Ngurah Rai, dan ditunggu informasinya seperti apa nanti. Menunggu dua lainnya tertangkap atau segera dideportasi dari Bali," katanya lagi.

Baca Juga: Pasca Terpapar Covid 19, Penyanyi Legendaris India Lata Mangeshkar Meninggal Dunia

Dari dua WNA yang tertangkap yaitu AT dan ID diketahui menggunakan visa kunjungan dan KITAS selama berada di Bali. Menurut dia, jika terkait keberadaan mereka di Indonesia yang tidak sesuai izin kunjungannya bisa dimasukkan dalam Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ya soal pendeportasian tentunya hasil dari pemeriksaan, tapi saat ini boleh dikatakan saat bukti-bukti tersebut sudah kami dapatkan dan bisa saja dideportasi karena sudah menyalahi peraturan yang ada," ujarnya pula.

Baca Juga: Begini Rumusan Konsep Masa Depan Pariwisata Bali Setelah Dihantam Badai Pandemi Covid

Jamaruli menegaskan WNA yang mengganggu dan patut diduga membahayakan dan mengganggu ketertiban masyarakat, sehingga layak dideportasi dan tentunya setelah melalui hasil pemeriksaan.

Sebelumnya Wadirkrimum Polda Bali AKBP Suratno menjelaskan bahwa kasus berawal pada 31 Januari 2022.

Warga Rusia datang ke Indonesia untuk berlibur inisial VK bersama pacarnya inisial V. Kemudian mereka menyewa sepeda motor Honda PCX ke salah satu tempat rental di Bali yang dikelola saudari CEML dibantu pacarnya OZ.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Layani Penerbangan Reguler Perdana Internasional dengan Prokes Ketat

Saat itu, VK menyewa motor selama satu bulan kepada CEML, kemudian tanggal 1 Februari, motor tersebut hilang dicuri oleh seseorang dilihat dari CCTV ada yang mengambil, setelah terjadi pencurian itu VK mengabari CEML kalau motornya dicuri oleh seseorang.

Berlanjut pada 2 Februari, CEML bersama OZ ditemani dua warga negara asing mendatangi tempat tinggal VK di Lime Villa Tibubeneng dengan maksud meminta pertanggungjawaban, karena motor hilang tentu berharap ganti rugi, namun saat datang terjadi keributan antara CEML dan tiga orang tadi dengan VK dan V, diduga di sana terjadi tindakan persekusi terhadap VK.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Tanpa Harus ke Rumah Sakit, Terpapar Omicron Bisa Sembuh

"Saat itu juga VK meminta bantuan kepada WNI berinisal PO untuk melaporkan ke polisi, setelah 10 menit kemudian yang datang bukan polisi, melainkan sekelompok warga asing menggunakan mobil Fortuner hitam tanpa plat nomor, langsung menyeret OZ dan terjadi pengeroyokan," katanya pula.

Atas peristiwa itu, VK juga melaporkan kejadian persekusi dan penganiayaan di Polsek Kuta Utara saat ditagih pertanggungjawaban motor oleh OZ.

"Karena merasa saat didatangi hingga ribut itu ada yang memukul, di sisi lain, OZ juga melaporkan tindak pidana pengeroyokan," kata Suratno. ***

 

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler