Asimilasi dari Lapas Kerobokan Mantan Wagub Bali Sudikerta Bebas, Namun Masih Wajib Lapor

24 Februari 2022, 08:38 WIB
5 Napi Lapas Kerobokan (termasuk mantan Wagub Bali Sudikerta) yang mendapat hak asimilasi bebas pada Selasa 22 Februari 2022. /Dok Humas Kemenkumham Bali

 

INDOBALINEWS - Mantan Wagub Bali Sudikerta yang mendapat hak asimilasi dan telah bebas dari Lapas Kerobokan Selasa 22 Februari 2022, harus tetap menjalani wajib lapor.

Sudikerta bebas setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA (Lapas Kerobokan) terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di hari yang sama Sudikerta bebas, juga diberi hak asimilasi 4 narapidana lainnya dari kasus berbeda.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan kelima orang yang telah ke luar Lapas tetap harus wajib lapor.

Baca Juga: Sesosok Mayat Mengapung di Sungai Yeh Empas Tabanan Bali

“Meski sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, Kelima Warga Binaan tersebut harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dalam hal ini Bapas Kelas I Denpasar, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan para Warga Binaan tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” ujar Jamaruli Manihuruk dalam pernyataan tertulisnya Rabu 23 Februari 2022.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan memberikan Asimilasi kepada 5 Warga Binaan pada Selasa 22 Februari 2022.

Pemberian Kepada 5 Warga Binaan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. 

Baca Juga: Terbaru Dari Facebook: Ada Reels Video Layaknya di Instagram

Yang berisi tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pemberian Asimilasi tersebut diberikan salah satunya kepada I Ketut Sudikerta mantan Wakil Gubernur Bali.

Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa Program Asimilasi ini merupakan proses pembinaan Warga Binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga: Sejumlah Seniman Beri Masukan tentang Ibu Kota Negara, Indro Warkop: Perlu Sarana dan Prasarana Kebudayaan

“Tentunya tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya” ucap Jamaruli.

Kelima warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Permenkumham tersebut diatas.

Baca Juga: Update Harian 23 Februari 2022: 4 Orang Meninggal Covid 19 di Denpasar, Berstatus Belum Divaksinasi

Setelah syarat administratif dan substantif dipenuhi, Kelima Warga Binaan tersebut menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Apabila Warga Binaan ingin mendapatkan hak- haknya, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan maka harus bertingkah laku baik dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan” tambah Fikri Jaya Soebing, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler