WNA Lithuania yang Terlibat Kasus Penganiayaan Bebas dari Lapas Kerobokan Bali

- 22 Oktober 2021, 17:45 WIB
Mantas V, WNA Lithuania yang merupakan Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan pada Jumat 22 Oktober 2021 dibebaskan.
Mantas V, WNA Lithuania yang merupakan Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan pada Jumat 22 Oktober 2021 dibebaskan. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Mantas V, seorang Warga Negara Asing (WNA) Lithuania yang merupakan Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan pada Jumat 22 Oktober 2021 dibebaskan.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamarulis Manihuruk, WNA Lithuania yang telah menjalani pidana selama 5 (lima) bulan dikarenakan kasus penganiayaan ini.

"Saat ini yang bersangkutan telah diserah terimakan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan pengawalan petugas untuk mendapatkan sanksi berupa pendeportasian dan sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Jamaruli dalam pernyataan resminya Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Pengertian Yadnya Untuk Tujuan dan Tugas Hidup di Dunia

Lebih lanjut dikatakan Jamaruli bahwa selama dalam masa pidana, yang bersangkutan berkelakuan baik dan menaati peraturan yang telah ditetapkan.

"Sebagaimana tugas dan fungsinya, Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan telah melaksanakan pembinaan serta bimbingan sosial dan kerohanian kepada yang
bersangkutan dan berjalan dengan lancar sebelum akhirnya dibebaskan," imbuh Jamaruli.

Baca Juga: Kick Off Meeting AIHSP dan Dinkes Bali: Komunikasi Publik Krisis Covid

Dan pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan terhadap WBP WNA. Seperti dilakukannya pemeriksaan barang bawaan yang bersangkutan oleh petugas Lapas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah membuat surat pemberitahuan yang ditujukan kepada kedutaan Negara yang bersangkutan perihal yang bersangkutan akan ditempatkan di ruang detensi untuk menunggu jadwal pendeportasian.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x