Heather yang Bunuh dan Masukkan Ibu Kandung Dalam Koper, Bebas dari Lapas Kerobokan

- 29 Oktober 2021, 10:35 WIB
Heather Lois Mack yang bebas murni hari Jumat 29 Oktober 2021 dari Lapas Kerobokan Bali saat tiba di Rudenim Jimbaran. Ia Bebas setelah menjalani hukuman karena kasus pembunuhan ibu kandungnya yangdilakukannya di sebuah hotel di Nusa Dua Bali tahun 2014 lalu.
Heather Lois Mack yang bebas murni hari Jumat 29 Oktober 2021 dari Lapas Kerobokan Bali saat tiba di Rudenim Jimbaran. Ia Bebas setelah menjalani hukuman karena kasus pembunuhan ibu kandungnya yangdilakukannya di sebuah hotel di Nusa Dua Bali tahun 2014 lalu. /Abi Indobalinews

INDOBALINEWS - Setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas ll A, Lapas Kerobokan, Badung, Bali hari ini Jumat 29 Oktober 2021 Heather Lois Mack bebas murni.

Heather Lois Mack WNA Amerika yang membunuh ibu kandungnya Sheila Von Weise Mack dan jasadnya ditaruh dalam koper di sebuah hotel di Nusa Dua Bali pada tahun 2014 keluar Lapas Kerobokan pada pukul 08:53 Wita dengan dijemput dua mobil petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.

Baca Juga: Proyek Puskesmas Senilai Rp7,7 Miliar Roboh, Lidik NTB Tekan Kejari Loteng Usut Tuntass Ngurah Rai Bali.

Berkaos cream coklat susu dengan celana jeans dan rompi oranye, Heather terlihat tenang dan tak berkata apa-apa meski puluhan awak media yang menantinya sejak pagi di Lapas Kerobokan menghujaninya dengan banyak sapaan dan pertanyaan.

Baca Juga: Gondol Safety Box Milik Bule Ukraina, Warga Jember Dibekuk Polisi

Heather langsung masuk ke dalam mobil petugas untuk dititipkan di Rudenim Jimbaran menunggu jadwal pendeportasiannya. 

Meski mengacu pada tahun bebasnya yang dijadwalkan pada 2025 mendatang,  namun karena diberikan remisi, Heather bebas murni pada 29 Oktober 2021. Heather Mack dijemput Imigrasi Ngurah Rai untuk dititipkan ke Rudenim Jimbaran menunggu jadwal pesawat untuk deportasi dirinya bersama anak kandungnya yang diberi nama Stella Schaefer.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Pembeli Mobil di Denpasar: Tak Ada Oknum Aparat Terlibat

Heather Mack divonis 10 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar pada Selasa 21 April 2015 lalu dan sempat mengajukan banding, namun majelis hakim PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar dan ia tetap dihukum penjara 10 tahun.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x