Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa Hari ini, Dalami Kasus Kematian Brigadir Yosua

4 Agustus 2022, 07:25 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Mabes Polri nonaktif, Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. /Facebook.com/Rohani Simanjuntak/

INDOBALINEWS - Kasus kematian Brigadir Yosua yang berminggu minggu menyita perhatian masyarakat pada hari ini akan memasuki salah satu babak yang paling ditunggu yakni memeriksa sejumlah saksi penting.

Salah satunya adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo yang dijadwalkan diperiksa hari ini Kamis 4 Agustus 2022.

Ferdy Sambo akhirnya menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Kamis pagi usah penyidik telah memeriksan 42 saksi.

Baca Juga: Bali Tuan Rumah Road Bike Gran Fondo New York Championship Asia

Seperti yang dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi bahwa para saki tersebut sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J.

“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok jam 10,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam seperti yang dilansir dari Antara.

Dalam perkara ini, kata Andi, pihaknya telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.

Baca Juga: Jelang HUT Polwan ke 74, Polresta Denpasar Gelar Bakti Sosial

Dari 42 saksi yang diperiksa itu, lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC.

“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi.

Penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antaranggota yang terjadi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu, yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Pariwisata Mulai Bangkit, Canna Bali Tawarkan Alternatif 'Escape from Reality'

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, CCTV dan uji balistik, serta dilaksanakan gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi.

Pasal 338 yang disangkakan terhadap Bharada E tentang pembunuhan. Saat ditanyakan tembak menembak yang dilakukan Bharada apakah untuk bela diri seperti yang disampaikan awal kasus bergulir, jenderal bintang dua itu menegaskan tidak terkait dengan bela diri.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP , jadi bukan beladiri,” kata Andi. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler