Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

26 Agustus 2022, 09:05 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS – Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J,  diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Keputusan tersebut merupakan vonis dari sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis 25 Agustus dan berakhir pada Jumat 26 Agustus 2022 dinihari.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Baca Juga: Kejari Loteng, Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Praya

Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan vonis mengatakan Ferdy Sambo dinilai melanggar kode etik profesi Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," katanya, dikutip dari PMJ News.

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Baca Juga: Rasakan Kenyamanan Hotel di Bali tanpa Menguras Kantong

Kemudian ada pula Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Seusai putusan tersebut Ferdy Sambo langsung mengajukan upaya banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo memang berhak mengajukan banding tertulis dengan tenggat waktu.

Baca Juga: Buruh Bangunan Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Sumur Sedalam 20 Meter

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan pasal 69, kami kasih kesempatan dia untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” ucap Dedi.

Dedi menambahkan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari.***

 

Editor: M. Jagaddhita

Tags

Terkini

Terpopuler