Diduga Lakukan Pemerkosaan di Bali, Oknum Anggota Paspampres Ini Jadi Tersangka

2 Desember 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. /Kris Delima/WonogiriUpdate

INDOBALINEWS.COM – Seorang oknum TNI, Mayor Infanteri BF, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan di Bali.

Korban perkosaan adalah prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letnan Dua Caj. (K) GER.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan perwira dari satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor BF itu diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap Letda GER.

Baca Juga: Lihat Pengguna jalan Tidak Pakai Helm, ini yang Dilakukan Unit Lantas

"Oh, sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Andika seusai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2022.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Andika menyebut Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Baca Juga: Tiga Tahun PRMN Bersama dan Bermakna: Menyulut Semangat Kolaboratif Bisnis Media

Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tutur Andika.

Baca Juga: Play ‘N’ Learn Integrasikan Program Bermain dan Belajar Eksploratif

Selain terkena pasal pidana, Andika memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler