Kanwil Kemenkumham Bali Sosialisasikan Layanan Apostille, Apa Itu?

1 Maret 2023, 20:10 WIB
Kakanwil Kemenkumham Bali mensosialisasikan Layanan Apostille. /Kirania Hafshah/Dok. Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Kantor Wilayah Kementeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) sosialisasikan layanan administrasi hukum umum Apostille.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di The Trans Resort Bali, Rabu 1 Maret 2023 tadi.

Turut hadir dalam sosialisasi adalah Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu didampingi beberapa pejabat di lingkungan Kemenkumham Bali.

Baca Juga: Ini Harga BBM Non Subsidi yang Baru, Berlaku Per 1 Maret 2023

Hadir pula pejabat-pejabat dari Pemerintahan Provinsi Bali khususnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil), Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah raga Provinsi Bali, dan OPHI.

Anggiat menyampaikan, menyampaikan layanan legal Apostille merupakan upaya pemerintah memberikan perhatian dan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan efisien.

Layanan Apostille diklaim bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.

Baca Juga: PSM Makassar Berhasil Menjauh dari Persib Bandung dan Persija Jakarta Usai Kalahkan Dewa United

Anggiat juga menyampaikan, legalisasi dokumen diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti untuk kunjungan ke luar negeri.

"Semoga diluncurkannya layanan ini memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa.

"Dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya," ujar Anggiat.

Baca Juga: Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Saluran Irigasi Subak, Tampak Cukup Umur dan Sudah Ada Perawatan

Penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 124 negara Pihak Konvensi Apostille.

Selain itu, juga dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat.

Apostille sendiri dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi.

Editor: Kirania Hafshah

Tags

Terkini

Terpopuler