INDOBALINEWS - Pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi yang berlaku per 1 Maret 2023.
Menurut Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, penyesuaian ini mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Januari 2023 hingga 24 Februari 2023.
Dan harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta dan Bali juga termasuk.