Viral Kasus Mayat Dalam Koper di Bali, Tetangga Kos Melihat Pelaku saat Menyeret Koper Berisi Mayat

- 5 Mei 2024, 09:35 WIB
ILUSTRASI pembunuhan seorang PSK di Bali yang mayatnya dimasukkan ke dalam koper.
ILUSTRASI pembunuhan seorang PSK di Bali yang mayatnya dimasukkan ke dalam koper. /ANTARA

INDOBALINEWS - Motif kasus mayat dalam koper di Bali yang sempat viral menemui titik terang dengan pengakuan tersangka Amrin AL Rasyid Pane (20). 

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo di Polsek Kuta, Badung, Sabtu 4 Mei 2024  menjelaskan motif dari tersangka membunuh wanita yang diduga pekerja seks komersial tersebut adalah karena tidak terima korban minta bayaran melebihi kesepakatan.

"Menurut pengakuan pelaku, awalnya, korban dan pelaku sepakat tarif untuk berhubungan adalah Rp500.000. Namun, korban kemudian meminta lebih atas pelayanan yang diberikannya," ujar Kapolres.

Baca Juga: Kasus Kekerasan di STIP: Keluarga Putu Satria, Taruna Asal Bali yang Tewas Minta Pelaku Dihikum Berat

Masih menurut pengakuan pelaku, saat itu korban bahkan mengatakan akan melaporkan hal itu kepada saudara-saudaranya jika pelaku tidak mampu membayarkan jasa dari korban. Karenanya pelaku pun tidak terima lalu melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban.

Dalam kesempatan itu polisi juga berhasil menguak bahwa pelaku pembunuhan Amrin AL Rasyid Pane (20) terhadap korban seorang wanita berinisial RA (23) dalam kasus mayat dalam koper di Kuta, Bali membuang handphone/HP milik korban untuk menghilangkan bukti.

Pelaku mengaku panik sehingga membuang jasad korban di semak-semak di Jembatan Panjang Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat 3 Mei 2024.

"Tersangkanya ini panik, sehingga pada saat itu juga HP-nya masih tertinggal di motor dan juga HP korban dibuang di Jalan Bypass Ngurah Rai yang sampai saat ini belum kami temukan," kata Wisnu.

Baca Juga: Jojo Menang, Kunci Tiket Indonesia ke Final Piala Thomas 2024

Selain membuang handphone/HP milik korban, pelaku juga sempat ingin membersihkan darah di dalam kos di Jalan Bhinneka Jati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali agar tidak diketahui orang lain.

Namun, sebelum pelaku tiba di lokasi, polisi sudah mengamankan tempat kejadian perkara, karena telah dilaporkan oleh saksi. Pelaku pun lari meninggalkan sepeda motornya di dekat kos, lalu kabur ke rumah kakaknya di daerah Pantai Kelan, Kabupaten Badung, Bali.

Atas dasar saran dari kakaknya dan takut karena identitasnya sudah diketahui oleh beberapa orang tetangga yang melihatnya membawa koper berlumuran darah pada malam kejadian, maka pelaku pun menyerahkan diri di Polsek Kuta.

Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta yang mendengar pengakuan dari pelaku langsung menuju tempat pelaku membuang jasad korban di bawah jembatan panjang Jimbaran.

Baca Juga: Bravo! Komang Ayu Penentu Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Kandaskan Kim Min Sun Rubber Set

Setelah itu, polisi mengamankan jasad korban. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta Denpasar Wisnu Prabowo.

Setelah dipastikan meninggal dunia, pelaku kemudian memasukkan tubuh korban di dalam sebuah koper. Aksi kejinya tersebut sempat didengar oleh beberapa tetangga. Saat pelaku menyeret tubuh korban yang sudah dimasukkan dalam koper, juga disaksikan oleh tetangga.

Baca Juga: Kekerasan di Dunia Pendidikan Dorong Perhatian Lebih Wujudkan Pendidikan yang Beradab

Namun, mereka tidak mengetahui bahwa di dalam koper tersebut terdapat tubuh korban yang telah dibunuh oleh pelaku.

"Pelaku lempar koper berisi tubuh korban ke bawah, didengar oleh saksi tetangga pelajar di bawah yang main game habis nonton bola. Tetangga ini keluar, pelaku yang terlihat pun senyum saja, mungkin senyum untuk menghindarkan kecurigaan, karena saksi ini tidak mau ikut campur," katanya. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah