Diduga Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional, Oknum Petugas Imigrasi di Bali Diberhetikan

22 Juli 2023, 15:51 WIB
Kadiv Imigrasi Bali Barron Ichsan. /Dok Humas Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu memberi sanksi pemberhentian sementara kepada seorang oknum petugas imigrasi yang diduga terlbat sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

Anggiat Napitupulu mengatakan, sanksi penghentian sementara itu berlaku hingga putusan hukum terhadap yang bersangkutan inkrag.

"Sanksi akan dihentikan sementara sampai proses hukumnya final," kata Anggiat melalui aplikasi tukar pesan WhatsApp, pada Jumat 21 Juli 2023.

Baca Juga: Menparekraf Menumbuk Tipa Tipa Bersama Inang Inang Desa Wisata Hariara Pohan Samosir

Lebih lanjut diungkapkannya oknum berinisial AH diduga sudah lama beroperasi dan bukan satu-satunya.

AH tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai sejak akhir Oktober 2022.

Dia pindah dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Begini Komposisi Ideal Makanan Pendamping ASI untuk Anak 6 Bulan ke Atas

Anggiat juga tidak menampik bahwa pihaknya telah kecolongan dengan adanya kasus yang melibatkan pegawai di bawah jajarannya tersebut. 

Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap  aparat penegak hukum. "Ya, kita merasa demikian (kecolongan), selanjutnya ditunggu proses hukumnya tentang perannya," ucap Anggiat.

Selain itu Anggiat juga merasa kecewa dengan ulah petugas Imigrasi tersebut. Ia pun mengimbau petugas Imigrasi lainnya agar menjalankan tugas dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku, sesuai prosedur standar operasi (standard operating procedure/SOP) dan etika. 

Baca Juga: Afro Fest Dipastikan Jalan Terus, Isu WN Uganda Jadi Penyelenggara Hoaks

"Tanggapan saya, kecewa atas rendahnya mental petugas seperti dia (AH)," ungkap penuh kekecewaan.

Seperti diketahui, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal ke Kamboja.

Dari 12 tersangka tersebut, salah satu di antaranya adalah petugas Imigrasi, berinisial AH.

Baca Juga: Mengenal Kampanye Politik Berbasis Artificial Intelligence

Dia ditangkap pada 19 Juli 2023 di Bali. Dalam kasus ini, AH disebut berperan meloloskan para pendonor saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Atas perannya itu, dia menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja. 

Kadiv Imigrasi Bali Barron Ichsan sebelumnya juga telah membenarkan akan adanya Kasus tersebut.

Baca Juga: Sang Ayah Tak Peduli, Kakak Beradik Asal Pakistan Terlantar di Sumbawa tak Bisa Perpanjang Izin Tinggal

Barron mengatakan tidak akan mentolerir anggotanya membuat kesalahan apa lagi pelanggaran berat. 

" Ya benar kasus tersebut menyasar anggota imigrasi yang bertugas di bandara i gusti Ngurah Rai Bali, dan kami tidak akan melindungi ataupun mentorerir perbuatannya", ungkap Barron.

" Kami akan berikan sangki tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di keimigrasian, saya kecewa dengan perbuatan (AH ) dan saya minta ini tidak lagi terjadi di jajaran keimigrasian", jelas Barron.

Baca Juga: SVF 2023 Ciptakan 'Happy Tourism' : Parkir Lebih Luas dan Ada Drop Zone Ojol

Senada dengan Barron, Kadiv Imigrasi, kepala kantor imigrasi Ngurah Rai, Sugito melalui kasi Tikim Putu Suhendar, mengatakan Sangat kecewa dan menyerahkan kasus tersebut ke pihak hukum untuk di periksa.

" Kita menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kepala kantor kita kecewa dan menyesalkan kejadian ini," ungkap Kasus Tikim Putu Suhendar.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki, pada Kamis 20 Juli 2023, diketahui keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri.

Baca Juga: Jangan Lupa 'War Tiket' Pesawat, Diskon Hingga 80%, Ini Tanggalnya

"Apabila ditanya petugas Imigrasi akan ke mana, family gathering, ini surat rekomendasi. Ini ada dua perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini, seolah-olah akan family gathering, termasuk stempelnya (dipalsukan)," kata dia. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler