Jangan Asal Kasih Pinjam HP ke Orang Lain, Gara Gara Ini Erik Masuk Penjara

7 Agustus 2023, 09:18 WIB
Barang bukti spare part sepeda motor yang dijcuri Erik beserta 2 temannya, saat rilis pengungkapan kasus di Polsek Denpasar Barat Sabtu 5 Agustus 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Herkulianus Bion alias Erik terpaksa mendekam di penjara bersama dengan 2 temannya gara-gara ketahuan telah mencuri spare part milik Mokhamad Zulfikar senilai ratusan ribu rupiah.

Sebetulnya Zulfikar awalnya tak mencurigai barang dagangannya hilang dan tak melihat langsung pencurian yang dilakukan Erik. 

Ia baru mengetahui Erik mencuri karena melihat rekam jejak percakapan Erik dengan temannya dalam percakapan washap. Pasalnya Zulfikar sempat meminjam HP Erik untuk menelpon Andreas yang juga tersangka pencurian.

Baca Juga: Berurai Air Mata, Klarifikasi Nikita Mirzani Akui Menyesal Tidak dari Dulu Gandeng Shopee Live Biar Makin Cuan

Kasus ini akhirnya ditangani oleh Polsek Denpasar Barat pimpinan Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, atas laporan Zulfikar.

Melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Sena, SH, MH yang dipimpin langsung Panit opsnal Ipda Wayan Werdi Putra, SH telah mengamankan pelaku dalam perkara pencurian den.

Menurut Kapolsek TKP kejadian berlangsung di Toko URC RACING di Jaan Gunung Batukaru Gg Manut Sari No 3 Desa tegal Kerta Denpasar Barat pada Sabtu 8 Juli 2023 pagi pukul 08.30 wita.

Baca Juga: IONA Sukses Tuan Rumah Konferensi ke 6 Asian Oncology Nursing Society Conference

"Dilaporkan oleh Mokhamad Zulfikar menyertai 2 orang saksi dengan pelaku Herkulianus Bion (Erik), Amelda Yulia Sari dan Andreas Deni," ujar Kapolsek dalam pernyaaan resminya yang dikutip Senin 7 Agustus 2023.

Lebih lanjut Kapolsek membeberkan kronologi kejadian berawal saat pelapor penjual spare part mendatangi tersangka Erik ke gudang untuk mengubungi Andre karena belum masuk kerja.

Saat itu Erik yang menjadi rekan kerja Andre mengatakan bahwa Andre memang tak bisa dihubungu. Mendengar ha itu pelapor ingin mengecek langsung keberadaan Andre dan meminjam HP Erik dan ternyata benar Andre tak bisa dihubungi.

Baca Juga: Motor Mania Tempuh 600 Km Menuju Bali Hadiri TVS RON: How 'Modern Retro' Are You?

Selagi memimjam HP Erik, ia sempat membuka buka pesan singkat washap milik Erik dan terkejut karena menemukan ada transaksi spere part dari washap Andre. Langsung ia menanyakan Erik dan Erik mengakui perbuatannya mengambil Spare part milik pelapor.

Atas peristiwa tersebut kemudian Zulfikar melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denbar utuk proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan laporan polisi tersebut dan keterangan korban, saksi-saksi dan petunjuk yang ada selanjutnya team Opsnal Polsek Denbar dipimpin Kanit dan panit 1 mendatangi tempat kejadian.

Baca Juga: Kisah Pilu Lansia Prancis di Bali, Sakit dan Terlantar usai Hartanya Dibawa Kabur Istri Nikah Lagi

Dan pelaku pertama dapat diamankan di gudang spare part di Jalan Gn Batu karu I No 3 Denpasar Barat selanjutnya dilakukan introgasi dan pelaku menerangkan bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama dua orang temannya atas nama Andreas dan Amleda.

Selanjutya dilakukan penyelidikan dan kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Marlboro dan di Jalan Gunung Tangkuban Perahu.

 

Dari hasil interogasi, Erik mengakui perbuataanya Mengambil 2 kotak kampas rem belakang bersama Andreas dan kemudian dijual dengan mendapat bagian sebesar Rp250.000 melalui trasferan dari Andreas Deni.

Baca Juga: Pelepasan Karbon Berlebihan, Bumi Makin Panas

Sedangkan pelaku lain Amelda Yullia Sari mengakui perbuatanya mengambil 3 pieces kampas rem depan dan membantu menjualkan barang hasil curian. Selanjutnya ia mentransfer uang hasil penjualan spare part kepada Andreas sebesar Rp550.000.

Dan Andreas mengaku mengambil 25 pieces kampas rem depan dan dapat pembagian sebesar Rp300 ribu.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler