Kisah Pilu Lansia Prancis di Bali, Sakit dan Terlantar usai Hartanya Dibawa Kabur Istri Nikah Lagi

- 5 Agustus 2023, 13:24 WIB
Lansia Prancis yang terlantar di Bali saat tiba di Bandara Ngurah Rai untuk dideportasi Jumat 4 Agustus 2023.
Lansia Prancis yang terlantar di Bali saat tiba di Bandara Ngurah Rai untuk dideportasi Jumat 4 Agustus 2023. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Seorang lansia warga negara (WN) Prancis berinisial JLB (73) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena terlantar dan tidak dapat menunjukkan paspor. Sebelum dideportasi JLB sempat diurus di Rudenim Denpasar dari soal kesehatannya hingga urusan MCK (mandi cuci kakus--red).

Kisah pilu kehidupan JLB di Bali berawal dari laporan masyarakat di bilangan Kerobokan yang menganggap sudah cukup meresahkan dan memprihatinkan dikarenakan ia sudah sakit-sakitan.

Pria lansia atau sudah kakek kakek ini sulit berjalan dan sulit diajak berkomunikasi serta hanya tinggal sebatang kara di rumah yang ia sewa dari warga setempat. Bahkan ia harus ditampung dan dirawat warga karena keadaannya serta sudah tidak sanggup membayar uang sewa rumah yang ia tempati.

Baca Juga: Warga Nusa Penida Hilang saat Melaut, Hanya Jukung Putih Ditemukan Terapung Apung

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan bahwa warga sekitar menduga ia sudah berpisah dengan istrinya yang berstatus WNI. Diduga juga sang istri telah mengambil alih harta JLB dan sudah menikah lagi dengan orang lain.

"Warga pun sudah berusaha berkomunikasi dengan keluarganya di Prancis namun belum ditemukan solusi. Atas laporan tersebut JLB diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 6 Juli 2023," ujar Babay dalam keterangan resminya Sabtu 5 Agustus 2023.

Baca Juga: Siapa yang Berwenang Atur Lalu Lintas Jika Jalan Macet? Begini Aturannya

Ketambahan lagi, WN Prancis ini tidak dapat menunjukkan paspornya, meski belakangan didapati konfirmasi dari Konsulat Prancis bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Prancis dan berharap agar JLB dibantu untuk didetensi untuk ditampung dan diupayakan kepulangannya.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai pada 6 Juli 2023 menyerahkan JLB, pada 16 Juni 2023 ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x