Kasus Dugaan Pungli Fast Track Bandara Ngurah Rai, Kejati Tetapkan 1 Tersangka, 4 Oknum Petugas Masih Saksi

16 November 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi arah pengecekan imigrasi di pintu kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai. Kejati Bali tetapkan 1 tersangka pejabat Kantor Imigrasi Ngurah Rai jadi tersangka dugaan pungli fast track. /Kemenkum HAM Bali/Dok Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Kasus pungli fast track atau layanan jaur cepat di Bandara Ngurah Rai Bali berguir dengan penetapan tersangka terhadap seorang pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Haryo Seto (HS).

HS ditetapkan tersangka atas kasus dugaan melakukan pungutan liar pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Putu Agus Eka Sabana, Kasi Penkum Kejati Bali di Denpasar, Bali, Kamis, mengatakan Haryo Seto, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Ngeri, Persebaya Umumkan 5 Rekrutan Baru Hadapi Putaran Dua Kompetisi

"Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali yang telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta alat bukti petunjuk," ujar Putu Agus Kamis 16 November 2023.

Sementara empat oknum petugas imigrasi yang kemarin ditangkap masih berstatus saksi Dijelaskannya, HS, sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Baca Juga: Capricorn Lebih Yakin, Aquarius dan Pisces Semangat! Cek Ramalan Zodiak Kamis, 16 November 2023

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya," kata Putu Agus.

Atas perbuatannya, tersangka HS disangka melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HS selama 20 hari di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Baca Juga: Konser Coldplay di Jakarta: Chris Martin Janji Datang Lagi ke Indonesia

Sebelumnya, Haryo Seto diamankan penyidik Kejati Bali pada Selasa 14 November 2023 pukul 22.00 Wita.

Haryo Seto merupakan satu dari lima orang yang diamankan penyidik Kejati Bali. Sementara itu, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.

Penangkapan terhadap lima pegawai Imigrasi tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pungli di jalur prioritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Fast Track merupakan layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas, seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, serta pekerja migran.

Baca Juga: 2 WN Pakistan Dideportasi dari Jakarta gegara Ngemis ke Rumah Warga di Kemayoran, Jakpus

Seperti dilansir dari Antara, lima oknum petugas Imigrasi memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp100.000 hingga Rp250.000 per orangnya. Barang bukti yang disita dalam OTT oleh Kejati Bali berupa uang sejumlah Rp100 juta.

Berdasarkan keterangan lima oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai tersebut, Kejati Bali menduga setiap bulan terkumpul Rp100-200 juta uang yang dikumpulkan dari pungutan liar itu. ***

 

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler