Bawa Sabu di Dalam Perut Dibungkus 4 Kondom untuk Pembeli di Bali, WNA Malaysia DIbui 8 Tahun

25 Januari 2024, 21:33 WIB
ilustrasi sabu /Lidiyawati Harahap/BNN foto

INDOBALINEWS - Seorang warga negara (WNA) Malaysia dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Neger Denpasar delapan tahun karena terbukti menyelundupkan sabu dalam perutnya. 

Terdakwa Arqam Bin Zulkafli (28)  terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.

Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Putu Sudariasih dan kawan-kawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 25 Januari 2024, yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Anthony Martial Cedera Parah, Manchester United Kebut Pembelian Striker Bayern Munchen

"Mengadili menjatuhkan pidana terdakwa Arqam Bin Zulkafli dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Putu Sudariasih dilansir dari Antara.

Selain pidana badan, WNA Malaysia itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair empat bulan penjara.

 

Sebelumnya dalam dakwaan terungkap WNA Malaysia Arqam Bin Zulkafli ditangkap pada 13 September 2023 di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dirinya baru turun dari Pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur-Denpasar, Bali. Upaya Arqam untuk menyelundupkan sabu digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Baca Juga: Viral Bule Aniaya Karyawan Vila di Bali, Begini Alasan Pelaku

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas Bea dan Cukai mencurigai Arqam menyimpan barang terlarang di dalam tubuhnya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata benar terdakwa membawa sabu yang dibungkus kondom dan dimasukan ke perutnya.

Sejumlah barang narkotika jenis sabu-sabu dikeluarkan dari dalam perutnya dimana modus pelaku menggunakan empat buah kondom untuk menyeludupkan 172,18 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil interogasi polisi, Arqam mengaku sebagai kurir yang disewa oleh seorang pemilik barang bernama Asri untuk dibawa kepada seorang bernama Rahman di Bali.

Baca Juga: Xavi Out Setelah Barcelona Tersingkir dari Copa del Rey?

Arqam mengaku dijanjikan mendapat upah uang 2.000 ringgit Malaysia jika berhasil mengantarkan barang tersebut kepada pemesan di Denpasar, Bali.

Dari jumlah tersebut, Arqam baru mendapatkan 800 ringgit Malaysia sedangkan sisanya akan dibayar jika barang sudah sampai kepada pemesan. Namun, usahanya gagal karena petugas lebih dahulu mendapati barang terlarang tersebut di terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler