Beli Sabu Sebanyak 7 Kali, Kuli Bangunan di Bali Diciduk, Terancam Dipenjara Paling Lama 12 Tahun

- 30 Oktober 2023, 22:07 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin 30 Oktober 2023.
Pelaku saat diamankan di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin 30 Oktober 2023. /Dok. Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai

INDOBALINEWS - Seorang kuli atau tukang bangunan berinisial YS (32) asal Banyuwangi, Jawa Timur, diciduk oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap pada Selasa 24 Oktober 2023 di sebuah gang di Banjar Segara, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, lantaran membawa sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP Wayan Selamet mengatakan, bahwa di tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,27 gram bruto atau 0,93 gram netto.

Baca Juga: Ini Daftar 5 Nama Anggota KPU Kabupaten Buleleng Terpilih Periode 2023-2028

"Saat diamankan di TKP oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bandara, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah, beruntung anggota Sat Resnarkoba melihat hal itu sehingga meminta pelaku untuk mengambilnya kembali," kata Selamet, Senin 30 Oktober 2023.

“YS ini kita amankan merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan sebuah informasi dari masyarakat mengenai keterlibatannya dalam kasus narkoba,” lanjutnya.

Kronologinya, Selasa malam 24 Oktober 2023, pihaknya bersama anggota melakukan penangkapan terhadap YS beserta barang bukti dengan satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat pula bungkusan masker yang berwarna hijau berisi satu plastik klip berisikan benda kristal bening, yaitu narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Ini Daftar 5 Nama Anggota KPU Bangli Terpilih Periode 2023-2028

“Pelaku YS mengakui kalau barang bukti tersebut adalah barang miliknya. Selanjutnya pada malam itu juga anggota bergerak menuju TKP kedua di Jalan Glogor Carik Denpasar Selatan yang merupakan tempat tinggal pelaku,” terangnya.

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x