Duh, Tukang Ojek dan Pengepul Barang Bekas Diringkus Gegara Sabu

- 22 November 2023, 03:55 WIB
Dua pelaku saat diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (21/11). (FOTO Humas Polres Bandara).  
Dua pelaku saat diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (21/11). (FOTO Humas Polres Bandara).   /Humas Polres Bandara

INDOBALINEWS - Dua orang warga asal Jawa Barat, berinisial RS (38) berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan dan AS (25) pengepul barang bekas, diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP I Wayan Selamet, mengatakan keduanya ditangkap saat sedang melintas di Jalan Uluwatu, Desa Kelan, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu 15 November 2023 malam lalu. 

"Penangkapan terhadap kedua orang ini merupakan pengembangan informasi dari masyarakat yang didapat oleh anggota Sat Resnarkoba terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba di sekitar wilayah tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP I Wayan Selamet, Selasa 21 November 2023.

 Baca Juga: Polresta Denpasar Amankan 85 Pengedar Narkoba dalam 2 Bulan Terakhir

AKP Wayan mengatakan,“Berdasar ciri-ciri pelaku, anggota melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Uluwatu dan benar saja kedua pelaku melintas, anggota pun bergegas membuntutinya hingga sampai di TKP," imbuhnya.

Kemudian, saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan kedua pelaku tampak gugup dan saat itulah ditemukan bungkusan bekas rokok di bawah pohon kamboja. Setelah di cek didalam bungkusan rokok tersebut terdapat pula bungkusan jajan bekas yang berisi lima plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.

Sementara, masing-masing plastik klip tersebut seberat 0,36 gram brutto atau 0,16 gram netto kode A dan kemudian kode B seberat 0,33 gram brutto atau 0,16 gram netto. Selanjutnya kode C seberat 0,36 gram brutto atau 0,16 gram netto, kode D seberat 0,31 gram brutto atau 0,12 gram netto dan kode E seberat 0,42 gram brutto atau 0,24 gram netto.

Baca Juga: Buntut Rencana HUT Ormas Di Kuta Selatan, Polresta Denpasar Gelar KRYD

"Total keseluruhan barang bukti sabu yang ditemukan pada diri pelaku seberat 1,78 gram bruto atau 0,84 gram netto," jelasnya.

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x